Bupati Thaher Tegaskan Pemda‑DPRD Adalah Mitra Sejajar, Bukan Atasan‑Bawahan, Sesuai Amanat UU 23/2014


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Bupati Maluku Tenggara, Drs. H. Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan kembali prinsip hubungan kerja yang benar antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yakni kemitraan yang setara dan saling menghormati kewenangan masing‑masing.

Hal ini disampaikan saat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD setempat, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 57 Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah bersama DPRD. Artinya, kedudukan keduanya sejajar, bukan bersifat atasan‑bawahan.

“Pemda tidak membawahi DPRD, DPRD pun tidak membawahi Pemda. Kita adalah mitra yang bekerja atas persetujuan bersama - mulai dari pembentukan Perda, penetapan APBD, hingga fungsi pengawasan,” tegas Thaher di hadapan para anggota dewan.

Ia juga mengingatkan ruang lingkup tugas DPRD sesuai Pasal 154 undang‑undang yang sama, yaitu membentuk peraturan daerah, menyetujui rancangan anggaran, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.

“Jangan sampai ada pandangan keliru bahwa DPRD bukan bagian dari penyelenggara pemerintahan. Semua berjalan dalam koridor undang‑undang, kita butuh kemitraan yang harmonis,” tambahnya.

Selain membahas hubungan antarlembaga di daerah, Bupati juga menguraikan kerja sama dengan instansi vertikal, dunia usaha, penanam modal, hingga penyelenggara acara.

Menurutnya, setiap kegiatan yang digelar di Maluku Tenggara bukan sekadar seremonial, melainkan sarana menggerakkan roda ekonomi masyarakat secara nyata.

Terkait hal itu, Thaher menyampaikan permohonan sekaligus pesan tegas kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD:

Jika ada hal yang perlu diperbaiki atau disempurnakan dalam penyelenggaraan kegiatan, sampaikan melalui jalur musyawarah - jangan sampai berujung pada pemutusan kerja sama atau pemindahan lokasi acara ke daerah lain.

“Tindakan seperti itu justru paling merugikan rakyat. Nilai ekonomi yang berputar di kalangan pengemudi angkutan, pelaku usaha mikro, pedagang, dan warga sekitar jauh lebih besar daripada nilai anggaran penyelenggaraan kegiatannya sendiri,” ujar Bupati yang menjabat dua periode ini.

Sebagai contoh nyata, ia mengangkat kembali kegiatan Wonderful Sel yang telah dipromosikan Pemerintah Daerah sejak tahun 2019 di Jakarta, hingga Maluku Tenggara ditetapkan sebagai satu dari 26 lokasi unggulan tingkat nasional.

Padahal anggaran yang disediakan Pemda untuk kegiatan tersebut tidak lebih dari Rp70 juta, namun dampak perputaran uang di masyarakat berlipat ganda.

“Prinsipnya, Wonderful Sel berpindah pelaksanaannya dari satu desa ke desa lain justru bertujuan membagi manfaat secara merata dan membangkitkan semangat usaha masyarakat di berbagai wilayah.

Mari kita jaga potensi ini bersama‑sama demi kemajuan Bumi Larvul Ngabal,” pungkas Thaher.(**)

 


Lebih baru Lebih lama