Bupati Thaher Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Maluku Tenggara Raih Opini WTP ke‑11 Kali Berturut‑turut


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Bupati Maluku Tenggara, Drs. H. M. Thaher Hanubun, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD setempat, Sabtu (20/6/2026).

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian ini merupakan kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan keuangan akhir tahun kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Ranperda tersebut telah diserahkan secara resmi kepada DPRD pada 17 Juni 2026, sesaat setelah Pemerintah Daerah menerima hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tertanggal 4 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

Ia juga mengungkapkan kabar menggembirakan: laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK‑RI, untuk kesebelas kalinya berturut‑turut.

“Ini merupakan buah kerja keras dan kesatuan langkah antara Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang mengelola keuangan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, tegas Bupati Thaher.

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 memuat tujuh komponen utama, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Secara rinci, realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 tercatat sebagai berikut:

Pendapatan Daerah
Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp848,83 miliar, terealisasi Rp781,70 miliar atau setara 92,09 persen. Rinciannya:

- Pendapatan Asli Daerah: dianggarkan Rp82,01 miliar, terealisasi Rp63,57 miliar atau 77,52 persen. Terdiri dari pajak daerah 53,06 persen, retribusi daerah 119,68 persen, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan 94,83 persen, serta pendapatan lain‑lain PAD yang sah 92,62 persen.

- Pendapatan Transfer: dianggarkan Rp760,13 miliar, terealisasi Rp710,56 miliar atau 93,47 persen, meliputi transfer pusat 93,37 persen dan transfer provinsi 98,85 persen.

- Pendapatan lain‑lain yang sah: dianggarkan Rp6,69 miliar, terealisasi Rp7,55 miliar atau 112,90 persen, bersumber dari Dana Kapitasi JKN Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Belanja Daerah

Anggaran setelah perubahan sebesar Rp857,93 miliar, terealisasi Rp771,61 miliar atau 89,93 persen. Rincian tingkat realisasi:

- Belanja Operasi: 92,54 persen
- Belanja Modal: 82,04 persen
- Belanja Tidak Terduga: 58,95 persen
- Belanja Transfer: 84,88 persen

Pembiayaan Daerah
Pembiayaan bersih yang dianggarkan sebesar Rp9,09 miliar terealisasi Rp9,05 miliar. Berdasarkan angka tersebut, tercatat kelebihan penerimaan di atas pengeluaran atau surplus sebesar Rp10,08 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp19,13 miliar.

Seluruh rincian lengkap telah tercantum dalam naskah Ranperda beserta lampiran yang telah diserahkan kepada para anggota dewan.

Bupati berharap DPRD dapat mengkaji dan membahas draf peraturan daerah tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam suasana kemitraan yang harmonis, lancar, dan efektif.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati serta membimbing kita semua dalam pengabdian demi kemajuan Maluku Tenggara yang kita cintai,” pungkas Bupati Thaher menutup penyampaiannya.(**)

 


Lebih baru Lebih lama