"Lagi dan Lagi", Kembali Terjadi Lakalantas di Ohoitel, Diduga Melibatkan Oknum Anggota DPRD Tual


Tual, Lintas-Timur.co.id
-  Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Desa Ohoitel, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, tepatnya di depan SD Inpres sekitar pukul 13.00 WIT, Minggu (24/5/2026). Peristiwa ini mengulang kejadian serupa beberapa tahun silam yang saat itu diduga juga melibatkan Rifai Sether atau akrab disapa RS, selaku Anggota DPRD Kota Tual dari Fraksi Partai Nasdem.

Berdasarkan catatan perkara sebelumnya, kasus kecelakaan yang menimpa RS sempat berproses di Unit Lantas Polres Tual selama kurang lebih dua tahun.

Perkara tersebut telah diputuskan Pengadilan Negeri Tual pada Maret 2026 lalu, di mana terdakwa divonis pidana 1 tahun dengan hukuman percobaan.

Belum kering putusan hukum yang menjatuhkan hukuman percobaan selama satu tahun itu, kembali terjadi peristiwa nahas serupa yang diduga melibatkan pihak yang sama, dan kali ini menimpa dua orang warga sebagai korban.

Mereka adalah Nur Afi Rengirit (40 tahun), ASN di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengalami patah kaki kanan serta benturan keras pada dada, dan Ijawati Atbar (39 tahun), seorang ibu rumah tangga yang menderita luka benturan di bagian jidat dan tulang belakang.

Terkait kejadian terbaru ini, keluarga korban yang diwakili Nizar Salim Sether menyampaikan dugaan kuat adanya rekayasa hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Nizar menduga ada upaya penggantian pihak yang bertanggung jawab atau istilah umumnya "pasang badan".

Dugaan ini muncul mengingat jika benar pihak yang bersangkutan terlibat kembali, maka konsekuensi hukumnya akan jauh lebih berat karena masih dalam masa hukuman percobaan satu tahun dari putusan sebelumnya.

"Pada kejadian pertama dulu, kami keluarga belum memiliki cukup bukti untuk mengawal. Namun untuk kasus kali ini, kami sudah siap mengawal sampai tuntas.

Kami telah mengantongi keterangan dan kesaksian lengkap dari warga yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP)," tegas Nizar.

Pihak keluarga pun meminta ketegasan dan keadilan dari Kapolres Tual serta Kasat Lantas agar memproses perkara ini secara objektif, adil, dan tanpa tendensi kepentingan pihak manapun.

Secara hukum pidana, merujuk pada Pasal 14a hingga 14f KUHP, dijelaskan bahwa apabila seseorang sedang menjalani masa hukuman percobaan selama satu tahun, namun terbukti melakukan tindak pidana baru yang serupa, maka terdapat konsekuensi hukum yang tegas.

Hukuman percobaan yang sedang berjalan wajib dibatalkan dan harus dijalani secara nyata penuh selama satu tahun, sementara tindak pidana baru akan diproses dan dipidana terpisah.

Hukuman dari perkara baru tersebut nantinya akan dijumlahkan dengan hukuman lama, serta tidak lagi mendapatkan keringanan atau hukuman percobaan karena dianggap sebagai pengulangan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi langsung dari pihak Kepolisian Resor Kota Tual maupun Kasat Lantas terkait peristiwa tersebut. Proses penanganan kasus masih terus berjalan di kepolisian. (**)


Lebih baru Lebih lama