
Tual, Lintas-Timur.co.id - Kondisi Nur Afi Rengirit (40 tahun), korban kecelakaan di Desa Ohoitel, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, semakin memprihatinkan. ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tual ini mengalami patah parah pada kaki kanannya.
Berdasarkan penjelasan medis kepada keluarga, kondisi kakinya dikhawatirkan mulai membusuk, dan timbul dugaan kuat dampak kejadian ini akan membuat Afi mengalami cacat fisik seumur hidup.
Pasca sadar dan siuman sepenuhnya, Nur Afi akhirnya membuka suara dan menceritakan kronologi persis apa yang terjadi saat kejadian, Minggu (24/5/2026).
Menurut keterangan Nur Afi, orang yang pertama kali menolong dirinya dan korban lainnya di lokasi kejadian adalah Rifai Sether alias RS, Anggota DPRD Kota Tual yang diduga sebagai pengemudi kendaraan tersebut.
Di tengah kepanikan saat menolong, Nur Afi mengaku mendengar langsung ucapan penyesalan yang terlontar keluar dari mulut RS sendiri.
Saat itu, RS disebut sempat menyadari kesalahannya dan mengatakan, "kali ini Beta (saya) masuk penjarah sudah, penuh penyesalan, selain itu muncul ungkapan lain "Ya Allah, Beta (saya) pung cobaan apa, sudah ulang-ulang ini."
Lebih memilukan, Nur Afi juga ingat betul saat RS mengangkat dan menggendong tubuh bagian kepala korban Nur Afi.sementara yang mengangkat pada bagian kaki yang patah adalah saat ini menjadi saksi berinisial AN.
RS sadar betul kondisi parah yang dialami korban, sebelum kemudian membawa Nur Afi dan korban satunya ke Rumah Sakit Maren Kota Tual untuk mendapatkan penanganan medis.
Keterangan langsung dari korban ini menjadi bukti kunci yang menguatkan dugaan yang disampaikan keluarga, melalui Nizar Salim Sether.
Nizar menegaskan, kasus ini bukanlah peristiwa kebetulan semata, melainkan pengulangan kejadian nahas yang menimpa pihak yang sama persis.
Diketahui, sekitar dua tahun lalu, Rifai Sether alias RS juga diduga terlibat kasus kecelakaan lakalantas yang menimpa Jihan Hasan Rengirit, seorang siswi SMP, ungkapnya.
Jihan sempat penanganan dokte dan di fisum akibat luka-luka yang dideritanya namun, perkara tersebut baru saja diputus Pengadilan Negeri Tual pada Maret 2026 lalu, di mana RS divonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan.
Belum kering tinta putusan pengadilan, RS diduga kembali terlibat kecelakaan yang kali ini menimpa Nur Afi Rengirit dan Ijawati Atbar.
"Keluarga sangat yakin, RS sadar betul bahwa kali ini ia tidak akan mungkin lolos dari jerat hukuman penjara.
Karena mengulangi perbuatan saat masih dalam masa percobaan sebagaimana dalam KUHP pasal 14a - 14f konsekuensinya hukuman lama harus dijalani penuh ditambah hukuman baru.
Kesadaran inilah yang diduga membuat RS berupaya merekayasa kasus ini," ungkap Nizar kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Upaya rekayasa yang dimaksud adalah munculnya sosok bernama TL yang disodorkan sebagai pihak yang mengemudikan kendaraan saat kejadian, menggantikan posisi RS. Namun, manuver ini terbantahkan keras oleh fakta di lapangan.
"Sejumlah saksi mata yang ada di tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tegas menyatakan bahwa saat itu yang ada di dalam kendaraan dan yang mengemudikan hanya satu orang, yaitu Rifai Sether alias RS.
Ini sangat cocok dengan keterangan korban yang sempat berkomunikasi langsung dengan RS saat di lokasi kejadian.
Masih banyak saksi lain yang kami miliki dan siap bersaksi untuk membuktikan fakta ini," tegas Nizar.
Oleh sebab itu, pihak keluarga meminta Kapolres Tual dan Unit Lantas agar memproses perkara ini dengan seadil-adilnya, objektif, dan berani mengungkap fakta sesungguhnya, demi keadilan bagi Nur Afi yang kini harus berjuang melawan rasa sakit dan ancaman cacat seumur hidup akibat peristiwa tersebut.(**)