![]() |
Tual, Lintas-Timur.co.id - Peristiwa Lakalantas yang terjadi di Desa Ohoitel Kecamatan Dullah Utara Kota Tual yang terjadi pada 24 Mei 2026 lalu kini BB telah masuk pada tahap akhir penyidikan dimana sejumlah saksi telah di mintai keterangan yang merupakan saksi kunci dalam perkara lakalantas tersebut.
Hal ini ditegaskan Kudus Nuhuyanan, Sos, SH,MH. yang merupakan kuasa hukum salah satu korban Nur Afi Rengirit dalam keteranganya melalui via telepon seluler pada media ini Jumat 12/6/26.
Ada pun para saksi kunci yang telah memberikan keterangan dan mengetahui saat kejadian di antaranya Korban Nur Afi Rengirit, Arifin Ngabalin, Rumadhan Mastail, Munir dan Suami Korban Nur Afi yang juga sebagai pelapor di Polres Tual, sesaat setelah kejadian.
Kata Kudus, dari keterangan yang sudah di sampaikan para saksi ini, menandakan penyidikan di Polres Tual di nyatakan selesai sehingga tanpa harus menunggu lama, dalam menetapkan tersangka jika merujuk pada keterangan saksi yang ada.
Ia pun menegaskan, selaku kuasa hukum, pihaknya juga memiliki bukti kuat yang mengarah pada terduga seseorang berinisial RS yang seharusnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sehingga tidak ada ruang bagi siapa pun yang berani mengambil peran.
Namun demikian, selaku kuasa menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini adalah kewenangan penyidik, sehingga pihaknya menunggu hasil penetapan tersangka Minggu depan, tegas Kudus.
Kendati demikian, dalam kasus sesungguhnya sudah ada titik terang, artinya tidak bisa di putar balikan fakta lagi karena setelah kejadian ada barang bukti berupa kendaraan, ada korban dan yang di duga pelaku serta saksi yang mengetahui saat kejadian.
Sehingga, dengan dasar ini lebih mempermudah penyidik Polres Tual untuk cepat mungkin dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena dari fakta keterangan saksi yang ada memiliki keterangan yang sama, tegas Kudus.
Kuasa Hukum Rencana Lapor Balik Saksi Palsu
Lebih lanjut dalam keterangan pada media ini, selaku kuasa hukum korban Nur Afi Rengirit, Kudus Nuhuyanan berencana akan melaporkan beberapa saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu.
Kudus menilai, saksi yang di duga memberikan keterangan palsu ini juga sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, sehingga persulit korban dan saksi lain.
Ia pun mengingat, bahwa laporan balik terhadap saksi yang memberikan kesaksian palsu ini buat sekedar isapan jempol melainkan setelah penetapan tersangka, karena selaku kuasa hukum telah mengantongi nama yang diduga tersangka, namun untuk sementara biarkan penyidik Polres Tual yang bekerja, karena tidak ada ruang dalam merekayasa kasus ini.
Kudus mengingat pihak saksi yang diduga memberikan keterangan palsu sebagai mana dalam KUHP yang baru undang-undang nomor 1 tahun 2023 pasal 291 ayat (1), tegasnya.(**)
