
Tual, Lintas-Timur.co.id - Proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 pukul 13.00 Waktu Indonesia Timur menimbulkan pertanyaan dari pihak korban. Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Tual telah menetapkan Tamuda Letsoin alias Tamuda sebagai tersangka, namun langkah tersebut dinilai sangat prematur dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di lapangan.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh kuasa hukum pihak korban, Kudus Nuhuyanan, kepada awak media di ruang kerjanya pada Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut penjelasannya, proses hukum bermula saat pihaknya menerima surat kuasa dari korban Nur Afif Rengirit serta dua orang saksi, yaitu Arifin Ngapalin dan Ramadan Mastail pada 4 Juni 2026 dan pada hari yang sama, kedua saksi diperiksa di kantor Polres Tual.
“Saksi Arifin Ngapalin secara tegas menyatakan bahwa saat peristiwa terjadi, tidak ada orang lain di dalam kendaraan. Saat benturan terjadi, yang terlihat keluar dari lokasi kejadian hanyalah Rifai Sither yang diduga sebagai pengemudi, hal ini juga dibenarkan oleh saksi Ramadan Mastail,” ungkap Kudus.
Pemeriksaan terhadap korban Nur Afif dilakukan pada 8 Juni 2026, mengingat kondisi korban yang mengalami patah tulang pada kakinya sehingga tidak dapat hadir ke kantor kepolisian, penyidik melaksanakan pemeriksaan di kediaman korban.
Dalam keterangannya, Nur Afif menegaskan hal yang sama: Tamuda Letsoin tidak berada di tempat kejadian perkara saat kecelakaan berlangsung.
Konfrontasi keterangan digelar pada 17 Juni 2026 dengan menghadirkan Rifai Sither, saksi Ocha, serta dua saksi dari pihak korban.
Di situ terlihat adanya ketidak sesuaian keterangan. Rifai Sither menyebutkan keberadaan Tamuda di dalam kendaraan, namun hal ini langsung dibantah tegas oleh Arifin Ngapalin dan Ramadan Mastail.
“Yang menjadi catatan penting, dalam proses konfrontasi itu, korban Nur Afi dan Tamuda Letsoin sendiri tidak dihadirkan. Padahal kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk meluruskan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Pada 19 Juni 2026, penyidik resmi menetapkan Tamuda Letsoin sebagai tersangka dengan dasar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami menilai penetapan ini sangat prematur, jika benar Tamuda duduk di samping pengemudi, mengapa ia tidak terlihat saat proses evakuasi korban berlangsung? Di mana posisinya saat itu?
Seluruh keterangan saksi dan korban secara konsisten menyatakan ia tidak ada di tempat kejadian, hal ini perlu dikaji ulang secara cermat,” tandas Kudus.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat meninjau kembali keseluruhan alat bukti dan keterangan yang ada, agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Hingga berita ini tayang belum ada tanggapan dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik unit Lantas Polres.(**)