Rifai Sether Dinilai Ngangkangi Putusan Pengadilan, PN Tual Diminta Segera Lakukan Eksekusi


Tual, Lintas-Timur.co.id
- Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Nur Afi Rengirit (40) dan Ijawati Atbar (39) di Desa Ohoitel pada 24 Mei 2026 hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas, meskipun berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual dan kini berstatus P19.

Pihak keluarga korban menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Pada awal pelaporan, suami Nur Afi Rengirit menyatakan bahwa pihak yang menabrak kedua korban adalah Rifai Sether.

Namun seiring berjalannya proses mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara, justru nama yang ditetapkan sebagai tersangka berubah menjadi Tamuda Letsoin.

Merasa penanganan kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya, keluarga korban menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Tual, Kejaksaan Negeri Tual, Pengadilan Negeri Tual, dan Polres Tual pada Kamis (2/7/2026). Aksi ini dipimpin langsung oleh koordinator Nizar Salim Sether.

Dalam orasinya di depan gedung Kejaksaan Negeri Tual dan di terima langsung Kasi Pidum Ricky Santoso dan Kasi Pidaus Riki Johanes Feleubub, Nizar juga menyinggung kasus kecelakaan lalu lintas lain yang menimpa adiknya, Jihan Hasan Rengirit, pada tahun 2024.

Kasus tersebut sempat mandek di Polres Tual selama 1 tahun 4 bulan sebelum akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Tual pada Maret 2026.

Berdasarkan amar putusan tanggal 17 April 2026, pengadilan menyatakan Rifai Sether terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman percobaan selama 1 tahun, mewajibkannya membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp3.000.000 serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum dilaksanakan. Nizar menegaskan sikap Rifai Sether seolah-olah mengabaikan bahkan "ngangkangi" putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus melecehkan marwah lembaga peradilan.

"Masalah ini bukan sekadar soal besar kecilnya nilai uang yang harus dibayarkan. Yang paling penting adalah marwah dan kewibawaan Pengadilan yang telah dipertaruhkan lewat putusan ini. Mau tidak mau, suka tidak suka, Rifai Sether wajib melaksanakan apa yang telah diputuskan hakim," tegas Nizar.

Oleh karena itu, pihak keluarga memohon kepada Pengadilan Negeri Tual untuk meninjau kembali putusan yang dijatuhkan kepada Rifai Sether pada 17 April 2026, serta segera melakukan eksekusi mengingat yang bersangkutan dinilai telah melecehkan lembaga peradilan dengan tidak mematuhi putusan yang sah.(**)

 


Lebih baru Lebih lama