![]() |
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Sebagai bagian dari penyegaran organisasi perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara merinci 18 jabatan strategis setara Eselon II yang akan diisi melalui seleksi terbuka tahun 2026. Proses ini dilakukan secara transparan dan ketat guna menjaring talenta terbaik di lingkungan aparatur sipil negara, dengan syarat umum maupun khusus yang harus dipenuhi setiap pelamar.
Berikut adalah 18 jabatan kunci yang dibuka kesempatannya bagi para pejabat fungsional dan administrator:
1. Inspektur
2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
3. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
4. Kepala Dinas Pariwisata
5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
6. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
7. Kepala Dinas Pertanian
8. Kepala Dinas Perikanan
9. Kepala Dinas Ketahanan Pangan
10. Kepala Dinas Pendidikan
11. Kepala Dinas Sosial
12. Sekretaris DPRD
13. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
14. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
15. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
16. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
17. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Dalam arahannya, Bupati Muhamad Thaher Hanubun meminta Panitia Seleksi bekerja secara profesional tanpa memberi celah untuk kompromi atau rekayasa administrasi.
Prinsip yang dipegang tegas panitia adalah: "Kalau ada syarat yang tidak lengkap, jangan dipaksakan", tegas Thaher
Secara umum, persyaratan administrasi dan kualifikasi yang wajib dipenuhi peserta antara lain: pendidikan minimal Sarjana, memiliki pengalaman menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional tertentu, serta memiliki rekam jejak integritas dan kinerja yang baik selama bertugas.
Dari sisi batasan usia, peserta diperbolehkan mendaftar dengan syarat usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan. Selain itu, kelengkapan dokumen wajib meliputi NPWP, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tidak hanya syarat umum, untuk jabatan-jabatan tertentu diberlakukan persyaratan khusus, contohnya pada posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, peserta diwajibkan memiliki pengalaman kerja yang relevan di bidang administrasi kependudukan agar memahami regulasi dan alur pelayanan secara mendalam dan terukur.
Hanubun berharap, hasil akhir seleksi ini nantinya mampu melahirkan para pemimpin organisasi perangkat daerah yang tidak hanya cakap secara administrasi, tetapi juga mampu mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara ke depan.(**)
