Diduga Ada Rekayasa Hukum, Rifai Sether Kembali Terlibat Lakalantas Saat Masih Masa Hukuman Percobaan


Tual, Lintas-Timur.co.id
-  Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Desa Ohoitel, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, pada Minggu (24/2/2026) pukul 13.00 WIT. Peristiwa ini memunculkan fakta mencengangkan, di mana pihak yang diduga terlibat sebagai pemilik sekaligus pengemudi kendaraan adalah orang yang sama persis dengan kasus kecelakaan yang terjadi dua tahun silam, yakni Rifai Sether alias RS.

Berdasarkan penelusuran media ini, dua tahun lalu RS juga diduga terlibat kecelakaan yang menimpa Jihan Hasan Rengirit, seorang siswi SMP. Kasus tersebut sempat berproses di Unit Lantas Polres Tual selama kurang lebih dua tahun, dan baru diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tual pada Maret 2026 lalu.

Dalam perkara terdahulu itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan.

Pada insiden pertama tersebut, korban mengalami luka dan memar yang telah diverifikasi secara medis. RS diketahui sempat berupaya melakukan mediasi damai melalui perantara, namun upaya itu ditolak tegas oleh pihak keluarga korban.

Belum kering tinta putusan hakim dan masih dalam masa percobaan, RS kembali diduga terlibat kecelakaan, bahkan menggunakan kendaraan berbeda dengan mobil toyota Mitsubishi dengan nomor Polisi K 1847 PP berwarna putih krem.

Fakta yang semakin menarik perhatian adalah adanya hubungan kekerabatan antara korban lama dan baru. Korban pada kejadian kali ini, Nur Afi Rengirit (40 tahun), merupakan kakak dari korban kecelakaan sebelumnya, Jihan Hasan Rengirit.

Nur Afi yang berstatus ASN di lingkungan Pemkot Tual, kini mengalami patah kaki kanan dan dikhawatirkan mengalami cacat seumur hidup akibat lukanya yang cukup serius.

Menyadari konsekuensi hukum yang berat karena mengulangi perbuatan saat masih menjalani masa percobaan, muncul dugaan kuat adanya upaya rekayasa hukum atau mencari peran pengganti, yang dikenal dengan istilah "pasang badan", agar RS terhindar dari jerat penjara.

Namun, manuver tersebut dinilai keluarga korban sulit dibuktikan karena adanya fakta dan saksi mata yang jelas dan saat ini telah di kantongi keluarga korban yang di yakini cukup untuk menyobloskan RS.

Berdasarkan keterangan Nur Afi, saat kejadian ia sadar sepenuhnya dan mengenali siapa yang menolong serta membawanya ke Rumah Sakit Maren Tual.

Saat itu yang turun dari kendaraan dan mengevakuasi korban adalah Rifai Sether sendiri, didampingi dua saksi lainnya, yaitu Arifin Ngabalin yang rumahnya tak jauh dari TKP dan Morsal Sether alias Oca.

Di tengah perjalanan menuju rumah sakit, Nur Afi mengaku mendengar langsung ucapan penyesalan yang terlontar dari mulut RS dalam keadaan sadar.

Ia sempat bergumam, "Ya kali ini Beta (saya) masuk penjara sudah," disusul kalimat penyesalan mendalam, "Ya Allah, Beta (saya) pung cobaan apa, ulang-ulang ini."

Tak hanya itu, RS juga diketahui sempat menelepon sejumlah rekannya agar menyusul ke rumah sakit. Dugaan menguat, panggilan tersebut berkaitan dengan rencana untuk mendatangkan orang lain sebagai pengganti pelaku.

Hingga saat ini, Arifin Ngabalin alias Ipin telah dipanggil penyidik Unit Lantas Polres Tual dan telah memberikan keterangan. Sementara itu, saksi kunci lainnya, Morsal Sether alias Oca, dikabarkan menolak hadir saat dipanggil.

Menurut informasi yang diperoleh, Kasat Lantas berjanji akan mengantar sendiri surat panggilan kepada yang bersangkutan demi kelengkapan berkas perkara.

Keluarga sekaligus kakak yang mewakili perwakilan keluarga korban, Nizar Salim Sether, menegaskan bahwa berdasarkan aturan hukum, RS tidak memiliki celah untuk lolos dari hukuman.

Ia mengacu pada Pasal 14a hingga 14f KUHP, yang mengatur bahwa apabila seseorang dalam masa hukuman percobaan terbukti mengulangi tindak pidana, maka:


1. Hukuman percobaan yang lama wajib dibatalkan dan harus dijalani penuh.
2. Tindak pidana baru akan diproses dan dijatuhi hukuman terpisah yang dijumlahkan dengan hukuman lama.
3. Pelaku tidak lagi berhak mendapatkan keringanan atau hukuman percobaan.

"Kami menuntut agar RS segera ditahan mengingat fakta hukum yang sangat jelas. Ini bukan sekadar desakan keluarga, tapi perintah undang-undang.

Kami minta proses ini berjalan transparan demi keadilan, apalagi Adik korban kami, Nur Afi, kini harus menanggung risiko cacat seumur hidup akibat perbuatan terpidana yang mengulangi kesalahan yang sama," tegas Nizar.

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan di Unit Lantas Polres Tual untuk mengungkap fakta sesungguhnya di balik dugaan rekayasa hukum ini. (**)


Lebih baru Lebih lama