Pelaku Penikaman Anggota Polres Maluku Tenggara Berhasil Ditangkap, Ditetapkan sebagai Tersangka


Langgur,
Lintas-Timur.co.id - Pelaku yang melakukan penikaman terhadap anggota Polres Maluku Tenggara (Malra) telah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., pada tanggal 13 Maret 2026 pukul 16.00 WIT.


Peristiwa dimulai pada hari Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIT, ketika anggota Polres Malra menerima informasi tentang keriburan di lokasi Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman.

Setelah tiba di tempat kejadian, aparat mengamankan seorang pemuda berinisial A.H alias Andika yang sedang memegang pisau karter, diduga terlibat dalam keributan tersebut.

Namun, A.H menolak untuk diamankan dan langsung merontak, melakukan penikaman terhadap Bripda Rivaldi Hanafi. Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke dalam Kompleks Watdek Pelabuhan.

Bripda Rivaldi Hanafi yang mengalami luka tusuk pada lengan kiri segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.

AKBP Rian Suhendi menambahkan bahwa saat ini A.H telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Malra dan menjalani penahanan.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara.

Polres Maluku Tenggara akan terus melakukan kegiatan preventif berupa patroli, ronda, dan sosialisasi pencegahan kejahatan dengan fokus pada miras dan senjata tajam.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengambil tindakan represif terhadap pelanggar hukum yang terlibat kekerasan. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap peristiwa pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.

"Kami juga mengimbau para pemuda untuk menghindari konsumsi miras, tidak memiliki dan menggunakan senjata tajam secara ilegal, serta menjauhi segala bentuk kejahatan jalanan yang dapat merusak masa depan mereka," pungkas Kapolres.(**)

Lebih baru Lebih lama