
Tual, lintas-timur.co.id – Salah satu kader Partai Nasdem yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual berinsial RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Laka Lantas dan kini sementara memasuki masa sidang ke - 4 pada Pengadilan Negeri (PN) Tual.
Persoalan ini pun menuai reaksi dari berbagai kalangan dan salah satunya adalah pengurus sekaligus kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tual, yakni Hamdan Zoelva Oat.
Informasi ini disampaikan Hamdan melalui press release yang diterima redaksi lintas-timur.co.id pada Selasa (24/3/2026).
Penetapan status tersangka RS ini memang menyita perhatian publik dan menimbulkan tuntutan agar segera Partai Nasdem menunjukkan sikap serta komitmen nyata terhadap integritas dan akuntabilitas Partai.
Kasus ini dinilai tidak hanya menjadi persoalan individu, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan politik partai dalam menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.
Dalam konteks tersebut, Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh di minta untuk segera mengambil langkah tegas dan terbuka terkait kader yang terlibat masalah, seperti yang terjadi saat ini terhadap Kader berinisial RS.
Sikap tegas dari pimpinan partai dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan politik bersih di jalankan secara konsisten, bukan sekadar sebatas slogan politik.
Masyarakat juga menginginkan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tual Fauzan Rahawarin agar segera mengambil tindakan konkret dan tidak hanya berdiam diri, ujar Hamdan.
Lanjut Hamdan, untuk menghindari persepsi buruk di mata publik bahwa pihak pengurus partai di tingkat kota tual sendiri seakan "membiarkan bahkan terkesan melindungi" kadernya yang telah menyandang status tersangka.
Selain itu, tuntutan juga diarahkan kepada pimpinan DPRD Kota Tual. Berdasarkan amanah Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MD3) yang jelas dan tegas, agar proses penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, hal ini di maksudkan agar tetap menjaga kehormatan lembaga perwakilan, maka dianggap perlu bagi RS untuk dihentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Tual, pintas Hamdan.(**)