
Tual, Lintas-Timur.co.id - Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menimpa korban muda Jihan Ramdhani Hasan Rengirit (12 tahun), siswi SMP kelas II, kini memasuki tahap persidangan ke-4 di Pengadilan Negeri (PN) Tual.
Pelaku yang menjadi tersangka berinisial RS adalah kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Tual.
Peristiwa yang terjadi pada tahun 2024 baru bisa diolah oleh Kepolisian Resort (Polres) Tual pada 23 Februari 2026, dengan status berkas belum lengkap (P19).
Namun, Kasub Intel Kejaksaan Negeri Tual Hengky Stephen mengkonfirmasi bahwa berkas telah dilengkapi dan dinyatakan lengkap (P21) pada 26 Februari 2026, sebelum didaftarkan ke PN Tual.
Panitera PN Tual menyampaikan bahwa putusan kasus ini dijadwalkan sekitar 20 Mei 2026 mendatang.
Kesulitan dalam proses hukum yang memakan waktu lama membuat masyarakat mengajukan pertanyaan mendasar: akankah kasus serupa mendapatkan perlakuan sama jika yang terlibat bukan tokoh berpengaruh? Ataukah hukum hanya berjalan selektif bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh?
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan mendapatkan tanggapan dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
Pengurus HMI Cabang Tual Dedy Suryadi Tamher menekankan bahwa masalah ini bukan hanya persoalan individu, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan politik partai dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia meminta pimpinan Nasdem segera mengambil langkah konkret.
Sementara itu, pengurus sekaligus kader PMII Hamdan Zulfa Oat juga mengajak DPP dan DPD Nasdem untuk bersikap tegas dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.
Ia juga meminta agar lembaga terkait menggunakan fungsi yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan.
Sayangnya, hingga kini belum ada satu pun sikap resmi dari pimpinan Partai Nasdem Kota Tual.
Redaksi telah melakukan upaya komunikasi pada 25 Maret 2026 dengan menghubungi Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tual Fauzan Rahawarin melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.(**)