
Ambon, Lintas-Timur.co.id - Polda Maluku membenarkan telah menerima laporan resmi dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan seorang anggota Polwan.
Kasus ini kini sedang ditangani secara serius oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku setelah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa laporan ini berpusat pada persoalan rumah tangga yang melibatkan anggota Polwan berinisial IT, yang bertugas di salah satu satuan kerja lingkungan Polda Maluku.
“Benar, ada laporan masuk ke SPKT terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri".
Saat ini kami sudah menindak lanjutinya melalui BidPropam untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan fakta dari semua pihak yang terlibat,” ujar Kombes Rositah dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Kejadian bermula pada dini hari Sabtu (9/5/2026) di wilayah Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat itu, suami anggota Polwan bersangkutan berinisial RL menduga istrinya berada di kediaman seorang pria berinisial BM.
Atas kecurigaan itu, RL meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku untuk menuju lokasi tersebut.
Sesampainya di tempat, gabungan petugas dari Provos, Paminal Satbrimob, dan Polsek Nusaniwe melakukan pengecekan dan menemukan IT bersama BM berada di dalam salah satu ruangan rumah itu.
Kedua pihak kemudian diamankan, dimintai keterangan awal di Polsek Nusaniwe, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Maluku untuk proses pelaporan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Rositah menjelaskan, saat ini proses di BidPropam masih berfokus pada klarifikasi awal dan pendalaman informasi.
Sementara itu, unsur pidana yang mungkin terkandung dalam peristiwa tersebut akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku setelah mendapatkan persetujuan pimpinan.
“Seluruh proses kami jalankan sesuai aturan dan ketentuan internal Polri, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kami sudah memeriksa terduga pelanggar, suami, dan saksi-saksi untuk mendapatkan gambaran kejadian yang sebenarnya,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, Kapolda Maluku memberikan perhatian besar terhadap kasus ini.
Setiap anggota yang terbukti melanggar aturan - baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana - akan ditindak tegas tanpa ada toleransi.
“Tidak ada tempat bagi anggota yang berperilaku buruk dan mencoreng nama baik institusi, siapa pun yang terbukti bersalah, sanksi tegas sesuai hukum dan peraturan yang berlaku akan kami jatuhkan,” tegasnya.
Polda Maluku berkomitmen memastikan setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal, ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas personel sekaligus memelihara kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Kami pastikan penanganan berjalan profesional dan sesuai prosedur. Ini adalah wujud tanggung jawab kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkas Kombes Rositah.(**)