
Saumlaki, Lintas-Timur.co.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau status P-21, pada Rabu (29/04/2026).
Tersangka berinisial BERA diserahkan langsung di kantor Kejaksaan Negeri setempat, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Dalam proses tahapan II ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya dua buah mata panah, satu unit flashdisk, serta satu potong baju milik korban.
Tersangka diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, didukung dengan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional demi memberikan kepastian hukum,” ujar Rivaldy.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan, yakni Primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, atau Primer Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, serta Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Dengan penyerahan ini, kewenangan penahanan dan kelanjutan proses hukum selanjutnya beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk diproses ke tahap persidangan.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kami menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak yang berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan berlangsung,” tegasnya.(**)