Polres Tual Ungkap Kasus Pencurian Fasilitas Umum Di Taman Kota, Dua Pelaku Di Bekuk


Tual, Lintas-Timur.co.id
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum berupa tiang dan lampu hias di kawasan Taman Kota, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual. Dua orang pria berinisial MN alias Reno dan ARR alias Andre kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Tual melalui Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: Lp/B/05/I/2026/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU tertanggal 13 Januari 2026.

Kronologi Kejadian
Aksi pencurian ini dilakukan oleh kedua pelaku dalam dua waktu berbeda, yakni pada Sabtu (10/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT dan berlanjut pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.


"Para pelaku menyasar tiang lampu hias di Taman Kota Lapangan Gotong Royong. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan alat bantu berupa kunci inggris untuk membongkar baut pada pangkal tiang," ujar Iptu Aji Prakoso dalam keterangannya, Selasa (13/1).

Setelah berhasil merobohkan tiang, para pelaku kemudian membawa barang curian tersebut ke area tersembunyi di dalam taman untuk membongkar drat sambungan dan mematahkan bagian-bagian tiang agar bisa dimasukkan ke dalam karung. Rencananya, potongan besi tersebut akan dijual kepada pengepul besi tua.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

- 2 buah tiang sambungan lampu;
- 2 buah kaca lampu hias;
- 1 buah kunci inggris yang digunakan untuk membongkar fasilitas tersebut.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni AS, LHK, AR, dan UABT untuk memperkuat berkas perkara. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

Langkah Hukum
Saat ini, Satreskrim Polres Tual telah mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku, menyelesaikan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak Polres Tual mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat tindakan mencurigakan yang merugikan kepentingan publik.(**)

Lebih baru Lebih lama