Kejaksaan Negeri Tual Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Talut Darat Senilai Rp1,2 Miliar di Lodar-El


TUAL, LINTAS-TIMUR.CO.ID
– Kejaksaan Negeri Tual telah melakukan penggeledahan di bagian keuangan dan aset daerah serta kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tual dalam rangka penanganan dugaan kasus korupsi proyek Talut Darat senilai Rp1,2 miliar yang berlokasi di Yarler, Kelurahan Lodar-El, Kota Tual.


‎Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tual, Budi Setiawan, kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin (31/8/26), usai dilantiknya beliau secara resmi menjabat Kasi Intel.


‎Menurut Budi, langkah penggeledahan ini merupakan upaya paksa yang dilakukan mengingat dugaan kasus tersebut telah masuk pada tahap penyidikan, sehingga upaya tersebut diperbolehkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


‎"Saat terjadi upaya penggeledahan, ada beberapa dokumen penting yang ditemukan langsung oleh Kasi Pidsus dan dapat digunakan sebagai dokumen tambahan serta referensi dalam pengembangan kasus dugaan proyek Talut Darat senilai Rp1,2 miliar tersebut," ungkap Budi.


‎Budi juga meminta dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak agar perkembangan kasus ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dirinya menegaskan bahwa progres perkara tersebut akan disampaikan secara transparan kepada awak media agar tetap terang benderang.


‎Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar ini sebelumnya telah dilansir oleh beberapa media online pada 10 Agustus 2026.


‎Dalam keterangan saat itu, Kasi Pidsus Kejari Tual, Joe Felubun, menegaskan bahwa pekerjaan proyek tersebut senilai Rp1,2 miliar dibiayai dari uang negara dalam bentuk hibah pada Pemerintah Kota Tual saat itu.


‎Felubun menjelaskan bahwa dalam mengungkap fakta atas dugaan korupsi pada proyek tersebut, sedikitnya 9 saksi telah dimintai keterangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) sebagaimana tercantum dalam proyek dimaksud.


‎"Dugaan penyimpangan ini sangat berkaitan dengan kondisi fisik proyek yang memiliki panjang 120 meter dengan menghabiskan anggaran yang cukup besar, namun kini proyek Talut Darat penahan lokaor yang bersumber dari hiba anggaran tahun 2021-2022 tersebut telah mengalami kerusakan.


‎Diduga proyek ini dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, bahkan diduga juga terjadi mark-up, dan kasus ini terus dalam penyelidikan," ungkap Felubun saat itu.


‎Ia juga meminta seluruh pihak agar terus memantau perkembangan kasus, dan pihaknya akan terus menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik, tandas Felubun.


‎Pewarta : (Aristo)


‎ 


Lebih baru Lebih lama