
TUAL, LINTAS-TIMUR.CO.ID – Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau talud darat di wilayah Yarler, Kelurahan Lodar‑El, Kota Tual senilai Rp1,2 miliar kembali menjadi sorotan tajam. Kasus ini ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Tual yang menduga terjadi penandaan harga berlebih (mark‑up) bersumber dari APBD Kota melalui BPBD.
Menanggapi hal tersebut, M. Hanafi Rabrusun, SH., MH, selaku Penasehat Hukum kontraktor pelaksana, menyampaikan pertanyaan mendasar dan keberatan serius terkait penetapan dugaan kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Menurut penjelasannya, proyek telah tuntas dikerjakan dan pembayaran dilakukan 100 persen. Pemeriksaan BPK tahun 2022 hanya menemukan kekurangan senilai Rp9,2 juta, yang sudah diselesaikan dengan pengembalian dana secara tuntas di tahun yang sama. Namun persoalan hidup kembali setelah adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan.
Rabrusun menyoroti kejanggalan terbesar: dasar hitungan kerugian yang didapat bukan dari mekanisme jelas dan resmi. Ia mendengar adanya hasil penilaian atau audit mandiri yang dilakukan penyidik, namun tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan perencana, konsultan pengawas, maupun pihak kontraktor.
“Lembaga yang diakui negara memeriksa keuangan adalah BPK. Kalau hitungan ini dari pihak lain atau tim penyidik sendiri, asalnya dari mana? Bagaimana bisa dipercaya jika yang bertanggung jawab atas proyek sama sekali tidak diajak bicara?” tegas Rabrusun.
Ia pun mengajukan usul terbuka dan transparan: “Kami minta jika serius mencari kebenaran, mari lakukan audit bersama. Undang BPK, lengkapi dengan semua unsur tim teknis, kontraktor dan saksi. Semua dibuka di meja periksa, jangan hitung di balik pintu tertutup.”
Secara logika keuangan angka Rp500 juta dinilai sangat tidak masuk akal. Nilai kontrak keseluruhan saja Rp1,2 miliar, padahal temuan resmi negara dulu kecil dan sudah lunas dibayar. “Bagaimana mungkin proyek bisa selesai dibangun jika kekurangannya separuh lebih dari biaya? Ini pertanyaan besar yang belum terjawab,” tandasnya.
Pihak penasihat hukum telah berupaya mengetahui dasar perhitungan tersebut, namun permintaan melihat dokumen hasil audit dijawab akan diperlihatkan baru saat persidangan. Padahal kasus masih dalam tahap penyidikan sehingga terlapor terhalang hak membela diri dan mengevaluasi metode perhitungan yang terlihat selisih tajam hingga ratusan juta rupiah.
“Masih proses, kenapa harus ditutup rapat? Kami butuh tahu metodenya salah di mana agar bisa membela fakta yang asli,” tegasnya. Rabrusun menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi ke Kejari Tual meminta dokumen tersebut dan menunggu jawaban dalam waktu kerja tujuh hari sebagaimana prosedur umum.
Di sisi lain, ia menegaskan ketenangan kliennya karena bangunan fisik terbukti berdiri kokoh dan utuh hingga hari ini, serta jejak pertanggungjawaban sebelumnya sudah disahkan BPK. Harapannya sederhana: proses hukum berjalan adil, terang benderang dan berpegang pada aturan yang bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum maupun akal sehat.(**)