
AMBON, LINTAS-TIMUR.CO.ID - Polda Maluku berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga berlangsung secara terorganisir, melibatkan pembeli berulang serta operator SPBU di Kota Ambon.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah.
Pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi tersebut dilakukan oleh Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan pola pembelian BBM Pertalite secara berulang dalam satu hari dari beberapa SPBU di Kota Ambon, yaitu SPBU Lateri, SPBU Passo, dan SPBU Galala.
Kelima tersangka masing-masing berinisial RT (laki-laki, 37 tahun) yang diduga berperan sebagai pembeli utama, serta SE (laki-laki), AWP (laki-laki), JA (perempuan), dan LDB (perempuan) yang diduga bertindak sebagai operator di SPBU terkait.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2026. Tersangka RT diduga menggunakan kendaraan Toyota Avanza Veloz berwarna putih yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi untuk menampung volume BBM jauh lebih besar dari kapasitas standar.
Untuk mengelabui pengawasan, kendaraan tersebut juga diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas aslinya atau bahkan palsu, dengan delapan pasang pelat nomor yang diamankan penyidik.
Dalam pelaksanaannya, tersangka RT diduga bekerja sama dengan operator di SPBU yang menerima imbalan atas setiap transaksi pengisian menggunakan kode barcode MyPertamina.
BBM yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada kios dan pengecer dengan harga di atas harga resmi, sehingga menghasilkan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja pengawasan dan penyelidikan yang mendalam.
"Tim menemukan adanya dugaan pola pembelian berulang dengan kendaraan yang dimodifikasi serta penggunaan pelat nomor yang tidak sah.
Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh aliran BBM, peran masing-masing pihak, hingga dugaan penjualan kembali kepada pihak lain," ungkapnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Dalam pengungkapan ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: satu unit Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 1455 LAZ yang tangki BBM-nya diduga dimodifikasi.
Selain itu sekitar 330 liter BBM Pertalite, uang tunai, delapan pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, sejumlah kode barcode MyPertamina, satu unit telepon seluler beserta kartu SIM, serta dokumen-dokumen terkait kendaraan.
Usai diamankan, para tersangka menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
"BBM bersubsidi adalah energi yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungannya.
"Jika menemukan indikasi pembelian dalam jumlah tidak wajar, penimbunan, atau penjualan kembali secara ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian.
Pengawasan bersama sangat dibutuhkan agar subsidi energi negara tidak diselewengkan dan tepat sasaran," tambahnya.
Polda Maluku menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini secara profesional, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan terbuka terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini untuk diungkap secara menyeluruh.(**)