
Langgur, Lintas-Timur.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial J.F (Kepala Ohoi Watkidat) dan B.F (Kaur Keuangan/Bendahara Ohoi Watkidat). Keduanya diduga kuat melakukan pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya, sehingga berujung pada berbagai pelanggaran hukum, termasuk belanja fiktif, mark-up harga, serta kekurangan belanja atas nota dan kwitansi yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 63 orang saksi dan satu orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran ohoi tersebut.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp633.370.500 yang terdiri atas Rp385.690.000 pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp247.680.500 pada Tahun Anggaran 2023,” jelas Kapolres.
Hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Maluku Tenggara kemudian dituangkan dalam gelar perkara, dan dari hasil itu ditetapkan kedua pejabat ohoi tersebut sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah.
Keduanya dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Berkas perkara atas nama kedua tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada tanggal 30 Oktober 2025 untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Maluku Tenggara dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa. Dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, menurut Kapolres, harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan keuangan negara, khususnya dana desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat di tingkat ohoi.(**)