Polres Maluku Tenggara Serahkan Dua Tersangka Sajam ke Kejaksaan, Salah Satunya Residivis


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Penyerahan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.


Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Jumat (7/11/2025) pukul 15.00 WIT menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial W.L. alias William dan J.P.T. alias Jono, dimana salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kronologi Penangkapan

Kapolres membeberkan, kasus ini bermula pada 13 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIT, ketika Tim Buser bersama Patroli Gabungan Polres Maluku Tenggara tengah melaksanakan kegiatan pengamatan dan patroli di kawasan Ohoi Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil.

“Saat melintas di samping Masjid Raudah Langgur, tim menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi miras jenis sopi. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah parang, katapel, dan panah-panah waer di dekat kelompok pemuda tersebut,” ungkap AKBP Rian Suhendi.

Tak berhenti di situ, lanjut Kapolres, saat dilakukan penggeledahan pada sepeda motor milik salah satu pemuda, petugas kembali menemukan sebilah parang. Dari hasil pemeriksaan, sembilan orang kemudian diamankan ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa parang, katapel, dan panah waer yang ditemukan di lokasi merupakan milik W.L. alias William, sementara parang di dalam jok motor adalah milik J.P.T. alias Jono.

Diserahkan ke Kejaksaan


“Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam ilegal. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, dan pada tanggal 5 November 2025 dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada 6 November 2025, para tersangka beserta barang bukti berupa dua bilah parang, satu katapel, dan beberapa panah waer resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara,” terang Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Imbauan Kapolres

AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dalam menekan peredaran miras dan kepemilikan senjata tajam di masyarakat.

“Polres Maluku Tenggara tetap berkomitmen menciptakan kondisi keamanan yang aman dan tertib. Kami terus melakukan razia miras dan senjata tajam, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Kami juga mengimbau para pemuda agar menjauhi miras, tidak membawa atau menggunakan sajam secara ilegal, karena hal itu hanya akan merusak masa depan mereka sendiri,” tegasnya.(**)

Lebih baru Lebih lama