Sejak Juli Lalu Belum Ada Kemajuan, Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Malra Dibiarkan Menggantung


LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID
— Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun berinisial AM di Desa Wain, Kecamatan Kei Kecil Timur, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.

‎Sudah sebulan berlalu sejak peristiwa itu dilaporkan, namun belum ada penetapan tersangka, dan keluarga korban justru mengeluhkan pelayanan yang kurang memuaskan dari pihak kepolisian.

‎Kasus yang memilukan ini terungkap setelah nenek korban, Jabida Tharob, mendapati cucunya menangis tersedu-sedu usai berada di dalam kamar seorang anak berusia 13 tahun berinisial WO, siswa kelas 4 Madrasah Wain. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 silam, saat korban sedang bermain bersama adik pelaku di rumahnya.

‎"Korban lantas digendong pelaku dan dibawa ke kamarnya, pintu pun dikunci. Pelaku memaksa korban membuka celana dan menyentuh area vitalnya dengan lidah.

‎Bahkan pelaku sempat berniat menyetubuhi korban dan menyumpal mulut cucu saya dengan bantal," ungkap Jabida dengan mata berkaca-kaca, Selasa (8/9/2026).

‎Karena menahan rasa sakit dan ketakutan yang luar biasa, korban hingga tidak sengaja buang air besar. Peristiwa itu pun segera dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dengan nomor laporan: STPL/107/VII/2026/Polres Malra/Polda Maluku.

‎Namun harapan keluarga agar perkara ini segera ditangani dengan serius seakan belum terjawab.

‎Jabida menyampaikan bahwa pelaku yang sempat diserahkan ke pihak keluarga, kini sudah dua minggu tidak lagi melapor ke kepolisian. Padahal hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun langkah hukum yang tegas.

‎Keluarga pun mengaku merasa diperlakukan tidak pantas saat menanyakan perkembangan perkara.

‎"Setiap kali kami datang menanyakan progres, Ibu Kanit PPA seolah tidak bersahabat, sering disambut dengan pertanyaan: datang bikin apa lagi, ada urusan apa, nanti kita urus. Komunikasi kerap terasa ketus dan kasar," keluh Jabida.

‎Ia menyampaikan harapan sederhana: keadilan bagi cucunya yang kini menderita trauma berkepanjangan.

‎"Kami orang biasa, tidak memiliki kekuasaan. Kami hanya memohon perkara ini diselesaikan menurut jalur hukum yang berlaku, agar ada efek jera dan cucu saya mendapatkan keadilan yang layak," pungkasnya lirih.

‎Sampai berita ini diturunkan, Kasat Reskrim maupun Kanit PPA Polres Maluku Tenggara belum memberikan tanggapan saat dihubungi awak media.(**)

‎ 


Lebih baru Lebih lama