Rifai Sether Anggota DPRD Diduga Rekayasa Kasus: Siapkan Anak Buah Jadi 'Pengganti Pelaku', Agar Terhindar Penjara dan Lengser Jabatan


Tual, Lintas-Timur.co.id
-  Rangkaian fakta mencengangkan terungkap dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa dua perempuan, Nur Afi Rengirit (40 tahun) dan Ijawati Atbar (39 tahun), di Desa Ohoitel pada Minggu (24/5/2026). Berdasarkan keterangan korban yang masih ingat jelas peristiwa itu, Rifai Sether alias RS, anggota DPRD Kota Tual, dikonfirmasi sebagai orang yang mengemudikan sekaligus memiliki kendaraan bermerek Mitsubishi dengan nomor polisi K 1847 PP yang menabrak mereka.

Peristiwa ini bukan kali pertama. Diketahui, pada Agustus 2024 silam, RS juga terlibat kasus kecelakaan di lokasi yang sama yang menimpa Jihan Hasan Rengirit - yang diketahui merupakan saudara sepupu dari Nur Afi Rengirit, korban dalam kejadian terbaru ini.

Kasus lama tersebut sempat mengendap dan tidak bergerak di Unit Lantas Polres Tual selama hampir dua tahun, hingga akhirnya putusan jatuh pada Maret 2026 lalu.

Pengadilan Negeri Tual menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan masa hukuman percobaan bagi RS.

Belum kering tinta putusan hakim dan masih berstatus dalam masa percobaan, RS kembali terlibat peristiwa serupa.

Secara hukum, merujuk pada Pasal 14a hingga 14f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, konsekuensi yang menanti sangat berat: karena terbukti mengulangi tindak pidana saat menjalani masa percobaan, RS wajib menjalani hukuman lama secara penuh, ditambah hukuman baru yang akan dijatuhkan, diproses secara terpisah tanpa keringanan apa pun.

Lebih dari itu, statusnya sebagai wakil rakyat pun otomatis dicabut dan ia harus lengser dari gedung dewan.

Menyadari risiko besar tersebut, fakta di lapangan mengungkap dugaan kuat bahwa RS tidak lagi hanya berperan sebagai pelaku utama, namun kini bertindak sebagai "sutradara" yang mengatur skenario rekayasa hukum demi menyelamatkan diri.

Strategi yang diduga disusun cukup jelas: mencari orang lain untuk berperan sebagai pengganti pelaku atau biasa disebut pasang badan.

Nama yang diangkat dan diproyeksikan sebagai pengganti tersebut adalah Tamuda Letsoin alias TL. Berdasarkan penelusuran media ini, Tamuda diketahui berprofesi sebagai tukang kebun sekaligus orang kepercayaan dan anak buah langsung dari Rifai Sether.

Ia kerap membantu mengurus keperluan majikannya dan sesekali juga mengemudikan kendaraan milik legislator itu.

Sesuai skenario yang disusun, Tamuda diketahui berani maju dan memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta di hadapan keluarga korban. Dengan tegas ia mengaku:

"Saya yang mengemudikan mobil itu". Namun keterangan itu hancur lebur berhadapan dengan bukti dan kesaksian yang kuat dari korban serta saksi mata yang ada di lokasi kejadian.

Nur Afi selaku korban menegaskan, saat peristiwa nahas itu terjadi, Tamuda Letsoin tidak berada di tempat kejadian perkara.

Bahkan saat dihadirkan untuk dimintai keterangan, Tamuda terlihat gugup dan berdalih bahwa saat itu kakinya gemetar dan ia tidak sanggup mengangkat korban masuk ke dalam kendaraan - hal yang membuktikan ia sama sekali tidak ada di sana saat kejadian berlangsung.

Bukti pemalsuan keterangan makin terang benderang. Dalam kesaksian palsu yang disusun, Tamuda menyebutkan salah satu saksi bernama Oca berada di lokasi kejadian.

Namun ketika dikonfirmasi dan dimintai keterangan, Oca dengan tegas membantah dan menegaskan dirinya tidak ada di tempat saat itu.

"Jujur saja, kalau seng ada bilang seng ad. Artinya harus jujur, kalau tidak ada di lokasi ya bilang saja tidak ada," tegas Oca yang keterangannya direkam oleh keluarga korban dan siap dihadirkan sebagai saksi kunci.

Keluarga korban menilai langkah yang diambil RS dan orang yang disuruhnya itu bukan sekadar upaya menghalangi proses hukum, melainkan masuk ranah tindak pidana baru, yaitu memberikan keterangan palsu dan rekayasa perkara.

Pihak keluarga menegaskan sikapnya tidak akan goyah dan menolak rekayasa apa pun.

Mereka memperingatkan bahwa manuver ini sia-sia belaka, karena hukum memiliki jaring yang kuat.

Jika terbukti ada yang sengaja bersedia menjadi tumbal atau pasang badan, maka baik pelaku pengganti maupun yang menyuruh sama-sama akan dijerat hukum dan masuk penjara, karena pemalsuan keterangan juga merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara.

"Fakta sudah jelas, bukti ada, saksi ada. Skenario apa pun yang dibuat tidak akan mengubah kebenaran.

Siapa pun yang berani bersaksi palsu atau mengganti peran, kami pastikan majikan dan bawahannya sama-sama menanggung akibat hukumnya," tegas perwakilan keluarga korban. (**)


Lebih baru Lebih lama