Perkembangan Kasus Lakalantas Ohoitel: Saksi Diperiksa Lebih Awal Dari Jadwal Undangan


Tual,
Lintas-Timur.co.id - Proses pengusutan kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Ohoitel yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kota Tual berinisial RS terus berjalan intensif dan kini memasuki tahap pengumpulan keterangan mendalam.

Sejumlah saksi kunci telah memenuhi panggilan penyidik, bahkan hadir dan memberikan keterangan jauh lebih cepat dibanding jadwal yang tercantum dalam surat undangan resmi yang dikirimkan penyidik kepolisian.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tual, Iptu Ismail, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya pada hari Sabtu (30/5/2026).

Dijelaskannya, semula pemeriksaan terhadap saksi berinisial RS direncanakan dan dijadwalkan jatuh pada hari Senin mendatang, namun tepat setelah menerima surat panggilan, yang bersangkutan menyampaikan permohonan kepada penyidik agar dapat diperiksa lebih awal, dengan alasan kekhawatiran terdapat kepentingan atau kesibukan lain pada tanggal yang telah ditetapkan.

Merespons hal tersebut, Iptu Ismail memberikan ruang dan menyambut baik inisiatif itu, mengingat kedatanganya bersifat sukarela dan tanpa adanya unsur paksaan sedikitpun dari siapa pun.

Akhirnya pada hari Jumat sore sekitar pukul 16.30 hingga 17.00 WIT, yang bersangkutan hadir dan seluruh keterangannya telah dikonfirmasi serta dicatat lengkap ke dalam berkas perkara.

"Prinsip kami, selama tidak ada paksaan dan datang atas kemauan sendiri, maka silakan saja, karena lebih cepat pemeriksaan dilakukan, lebih baik bagi kami sehingga minggu depan kami bisa mulai mengagendakan langkah kerja dan pengecekan bukti yang lain, ujar Ismail.

Hal yang sama juga berlaku bagi dua orang saksi kunci lainnya, yang semula dijadwalkan diperiksa minggu depan, namun atas kemauan sendiri mereka juga bersedia hadir lebih awal dan keterangannya sudah kita miliki," jelas Iptu Ismail.

Bahkan untuk saksi korban yang berada di rumah sakit Maren Ijawati Atbar, yang semula baru akan dipanggil pada hari Selasa mendatang, karena saat di jenguk bersedia guna di mintai keterangan.

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa tercatat berjumlah tujuh orang aaksi, dua orang saksi korban saat kejadian maupun saksi petunjuk, sehin proses pengambilan keterangan hampir rampung.

Kasat Lantas Iptu. Ismai menegaskan, pihaknya tetap terbuka dan siap melayani siapa saja yang datang memberikan informasi atau keterangan, sebab semakin banyak data yang masuk akan semakin jelas gambaran peristiwa sesungguhnya.

Lebih jauh kembali ditegaskan prinsip dasar penanganan perkara ini, bersih dari kepentingan, bebas intervensi dan murni berdasarkan hukum.

"Perlu saya luruskan dan sampaikan jelas kepada rekan-rekan, dalam menangani kasus ini kami sama sekali tidak punya kecenderungan, tidak memihak, dan tidak menerima arahan dari siapa pun. Kami jalankan sesuai alur dan ketentuan yang ada saja.

Di tegaskan, saya sudah berpesan dan perintahkan ke seluruh anggota: bekerja ikuti prosedur, jangan berpikir atau melayani kepentingan lain, cukup patuhi aturan hukum yang berlaku," tegas Iptu Ismail.

Dijelaskannya pula, prinsip keterbukaan dan transparansi selalu dipegang kuat sejak awal masa tugasnya, dalam setiap penanganan perkara, tidak ada hal yang ditutupi, apalagi untuk kasus yang sudah menjadi sorotan dan perhatian publik luas.

"Siapa saja yang bertanya, pasti kami layani dan jelaskan apa adanya, tidak ada yang kami sembunyikan, karena urusan ini memang berhak diketahui dan diawasi bersama," tambahnya.

Merespons pendapat masyarakat yang membandingkan kasus ini dengan peristiwa keterlibatan yang bersangkutan di masa lalu, Iptu Ismail menyatakan belum saatnya menyamakan atau memberi kesimpulan sama.

Setiap perkara memiliki fakta, bukti dan tahapan pemeriksaan masing-masing, baru nanti setelah seluruh proses tuntas, persamaan maupun perbedaannya bisa dijelaskan secara rinci ke publik.

Pesan paling tegas disampaikan terkait anggapan yang berkembang bahwa karena jabatan dan kedudukannya sebagai anggota dewan, yang bersangkutan seolah-olah kebal hukum atau mendapat perlakuan istimewa. Hal itu ditepis keras dan diluruskan kembali prinsip dasar penegakan hukum di Indonesia.

"Kami tegaskan sekali lagi: negara kita ini negara hukum", tidak ada satu manusia pun yang kebal hukum, tidak peduli siapa dia, jabatan apa, atau kedudukan apa pun.

"Kalau salah, kami katakan salah dan proses sesuai kesalahan, kalau benar, ya kami nyatakan benar", tegasnya.

Tidak ada pembenaran atas kesalahan, dan tidak ada pemalsuan kebenaran prinsip itulah yang saya pegang dan terapkan sampai akhir penanganan kasus ini," tandas Iptu Ismail.

Pihak kepolisian meminta masyarakat tenang dan percaya pada proses hukum, dan meyakinkan bahwa hasil akhirnya nanti akan membuktikan keadilan ditegakkan murni berdasar fakta, tanpa memandang latar belakang siapa pun dia. (**)


Lebih baru Lebih lama