Independensi Kasus Lakalantas Ohoitel Diragukan, Pihak Korban Minta Kapolda Maluku Segera Copot Kasat Lantas Tual


Tual,
Lintas-Timur.co.id - Pernyataan yang disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tual, Iptu Ismail, terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Nur Afi Rengirit pada 24 Mei 2026 lalu, menuai tanggapan keras dari pihak keluarga korban.

Peristiwa itu mengakibatkan korban menderita patah tulang pada kaki sebelah kanan dengan risiko kemungkinan kondisi korban akan cacat seumur hidup.

Menanggapi keterangan resmi Kasat Lantas Iptu. Ismail yang dimuat media ini pada edisi Sabtu (30/5), Nizar Salim Sether selaku perwakilan keluarga menyampaikan keberatan serius dan menyoroti dua hal pokok.

Pertama, pemahaman Kasat  mengenai batasan dan kewenangan lembaga, serta adanya dugaan konflik intres yang dinilai dapat merusak kenetralan proses hukum terhadap kasus ini.

Dalam penjelasannya kepada awak media akhir pekan lalu, Iptu Ismail menyatakan pendirian pihak kepolisian terkait tahapan penanganan kasus tersebut.

Dalam pernyataan Kasat Iptu. Ismail pada Sabtu 30/5/26 yang kembali di kutip Nizar, "Kalau Salah, "Kami Katakan Salah, Dan Proses Sesuai Kesalahan, Kalau Benar Kami Nyatakan", ini suatu pernyataan yang sangat keliru, tegasnya.


Selain itu, menurut penjelasan Kasat lantas Iptu Ismail, pendirian itu diambil untuk meyakinkan masyarakat bahwa pihaknya telah  bekerja secara objektif dan profesional.

Namun bagi keluarga korban, penjelasan tersebut justru menunjukkan kesalahpahaman mendasar mengenai struktur hukum dan tugas pokok kepolisian.

Nizar menegaskan bahwa pandangan seperti itu tidak tepat dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pernyataan sekilas Kasat itulah yang menjadi pokok sorotan kami, secara aturan hukum yang berlaku di negara ini, karena kepolisian sama sekali tidak diberi wewenang untuk melakukan penetapan benar atau salahnya seseorang. 

Fungsi polisi hanyalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan bukti, serta mengungkap fakta apa adanya karena menentukan kesalahan, tanggung jawab, dan menjatuhkan putusan adalah wewenang mutlak lembaga pengadilan dan hakim selaku pemegang kekuasaan kehakiman," tegas Nizar.

Ia melanjutkan, "Kalau polisi punya hak memutuskan siapa yang benar atau salah, lalu untuk apa lagi kita memiliki pengadilan? Penetapan seseorang sebagai tersangka pun hanyalah tahap proses, sama sekali bukan pernyataan bersalah.

Kami meminta Pak Kasat Lantas mempelajari kembali landasan hukum dan batas kewenangan jabatannya, supaya kekeliruan pemahaman seperti ini tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penanganan kasus ini."

Selain itu, poin kedua yang jauh lebih mendasar dan menjadi kekhawatiran utama keluarga adalah adanya hubungan kekerabatan yang sangat erat antara Iptu Ismail dengan Rifai Sether salah satu terduga sekaligus terlapor dalam kejadian tersebut.

Nizar menyebutkan, jika istri dari Kasat Lantas Iptu. Ismail masih memiliki hubungan saudara yang sangat dekat dengan terduga pelaku Rifai Sether.

Kedekatan itu terbukti nyata ketika ada rombongan keluarga datang menemui orang tua korban Nur Afi untuk menyampaikan permohonan maaf dan pengakuan bersalah yang di pimpin Mantan Plt. Sekretaris Darah (Sekda) Rini Atbar pada hari Jumat 29/5/26.

Di antara rombongan yang hadir saat pertemuan itu, diketahui terdapat satu kerabat dekat yang juga merupakan suami dari adik kandung Ayah mertua Iptu. Ismail yang saat ini menjabat Kasat Lantas Polres Tual. 


"Hubungan sedekat ini adalah bukti jelas adanya konflik interes" sehingga, apa pun yang di ucapkan Kasat bahwa dirinya akan bekerja objektif, transparan, dan profesional, semua orang di dunia ini bisa mengucapkan kata-kata yang sama.

Namun pertanyaan kami sangat sederhana: bagaimana pelaksanaannya? Bagaimana kami dan masyarakat luas bisa percaya proses ini adil, jika penanggung jawab kasus memiliki ikatan darah dan kekeluargaan langsung dengan pihak yang diperiksa?" tandas Nizar.

Lebih lanjut, keluarga juga mempertanyakan sikap Iptu Ismail yang berulang kali menghindari penjelasan terkait hal tersebut, padahal persoalan kedekatan hubungan itu sudah diberitakan luas dan diketahui umum.

"Ini adalah tanggung jawab beliau untuk dijelaskan kepada publik, kenapa setiap dikonfirmasi wartawan mengenai hubungan itu tidak pernah diklarifikasi?

Jika memang bersih dan tidak ada masalah, seharusnya diterangkan secara terbuka supaya keraguan ini hilang, justru sikap menghindar malah makin menguatkan dugaan kami bahwa ada hal yang ditutupi," tegasnya.

Atas dasar alasan-alasan tersebut, keluarga korban secara tegas meminta dan mendesak Kapolda Maluku mengambil langkah tegas yakni mencopot Iptu Ismail dari kedudukannya sebagai penanggung jawab penanganan perkara ini, bahkan sebelum tahap penetapan tersangka dilakukan.

Menurut keluarga, pergantian penanggung jawab adalah syarat mutlak agar proses hukum berjalan bersih, tidak berbelit-belit, serta benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya oleh semua pihak.

"Saudara kami, Nur Afi Rengirit, kini menanggung derita akibat patah kaki yang berisiko membuatnya cacat seumur hidup, maka kami sudah kehilangan kaki membuat adik kami sulit untuk melaksanakan aktivitas secara normal.

Kami juga berhak menuntut keadilan yang nyata, bukan sekadar janji dalam kata-kata saja," tutup Nizar Salim Sether dalam keteranganya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari Iptu Ismail maupun pihak Kepolisian Daerah Maluku terkait tuntutan dan penjelasan yang disampaikan keluarga korban.(**)


Lebih baru Lebih lama