
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Cipayung dan elemen kepemudaan Kabupaten Maluku Tenggara mengecam keras tindakan pengerusakan yang menimpa kantor Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikmendas) setempat pada Selasa, 14 Juli 2026. Melalui surat pernyataan sikap bersama yang dikeluarkan Kamis 16/7/2026.
Kelompok ini mendesak Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara segera menindak tegas para pelaku dan menetapkan tenggat waktu penyelesaian dalam 2x24 jam.
Dalam pernyataannya, OKP Cipayung dan Kepemudaan menegaskan bahwa kantor Dinas Pendidikan merupakan fasilitas publik milik negara sekaligus pusat pelayanan dan peradaban yang wajib terbebas dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan premanisme.
"Peristiwa ini sangat mencederai marwah dunia pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara. Tindakan kekerasan dan pengerusakan ini tidak hanya merusak aset negara, tetapi juga menghambat pelayanan publik serta kelancaran program pengembangan pendidikan yang sedang berjalan," bunyi salah satu poin pernyataan tersebut.
Kelompok ini juga memperingatkan, jika tindakan premanisme terhadap kantor pelayanan pemerintah dibiarkan tanpa penindakan tegas, hal itu akan menciptakan preseden buruk bagi supremasi hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan di wilayah Maluku Tenggara.
Berdasarkan hal tersebut, OKP Cipayung dan Kepemudaan menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada pihak berwenang:
1. Mendesak Kapolres Maluku Tenggara beserta seluruh jajarannya segera mengambil langkah tegas dan aksi nyata untuk menangkap serta memproses hukum para pelaku pengerusakan dalam waktu paling lama 2x24 jam sejak pernyataan ini diterbitkan;
2. Menuntut proses penyelidikan berjalan secara objektif, proporsional, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law), bebas dari intervensi pihak mana pun;
3. Meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memberikan jaminan keselamatan kerja menyeluruh bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pihak OKP Cipayung dan Kepemudaan mengancam, jika tenggat waktu yang ditetapkan tidak diindahkan dan belum ada kemajuan signifikan, mereka akan segera melakukan konsolidasi massa secara masif dan berpotensi melancarkan aksi demonstrasi damai demi mengawal keadilan dan penegakan hukum atas peristiwa ini.
Ada pun kelompok OKP Cipayung yang tergabung dalam pernyataan sikap tersebut di antaranya HMI cabang Tual Malra, GMNI, IMM, KAMMI, BKPRMI, GP Ansor, yang di tanda tangani bersama.(**)