![]() |
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Aliansi Gerakan Pemuda Nuhu Evav (AGP Nuhu Evav) melaksanakan aksi damai dan menyerahkan surat pernyataan tuntutan resmi di Markas Komando Polres Maluku Tenggara, Jumat (17/7/2026).
Dokumen diterima langsung oleh Wakil Kapolres Maluku Tenggara Kompol. Noovy Edwar Agustinus Sapulette beserta jajaran, menyusul peristiwa pengerusakan kantor dinas pendidikan dan intimidasi yang menimpa pimpinan instansi tersebut beberapa hari sebelumnya.
Koordinator AGP Nuhu Evav, Ari Lusubun, menjelaskan aksi damai ini disampaikan sebagai wujud keprihatinan sekaligus upaya mendesak penegakan hukum yang tegas dan adil.
Dalam surat yang diserahkan, kelompok pemuda ini merinci tujuh poin tuntutan utama kepada pihak kepolisian:
Pertama, mendesak Polres Maluku Tenggara segera menangkap dan memproses hukum oknum yang diduga melakukan intimidasi serta perusakan fasilitas milik negara.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 448 Undang-Undang No.1 Tahun 2003 tentang Intimidasi, Pasal 479 KUHP Baru mengenai pengerusakan, serta Pasal 522 KUHP Baru dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Kedua, meminta pihak kepolisian menempatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara khusus menangani kasus ini, mengingat korban intimidasi adalah perempuan, agar penanganan berjalan tepat sasaran dan berkeadilan.
Ketiga, mendesak penyelidikan turut mempertimbangkan aspek hukum adat Larwul Ngabal yakni prinsip reek fo mahiling, morin fo mahiling, sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Pasal 597 KUHP Baru yang mengakui keberlakuan hukum hidup atau hukum adat di masyarakat.
Keempat, meminta kepolisian menyelidiki secara mendalam kemungkinan adanya motif tersembunyi atau dalang di balik kejadian, guna mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa pengerusakan fasilitas publik tersebut.
Kelima, menuntut transparansi penuh dalam setiap tahapan penanganan kasus, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Maluku Tenggara.
Keenam, menjamin keamanan dan keselamatan seluruh Aparatur Sipil Negara serta tenaga kerja di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara dari ancaman serupa di masa mendatang.
Ketujuh, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku.
Pihak AGP Nuhu Evav berharap surat tuntutan ini segera ditindaklanjuti, dan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi serta melindungi warga negara dari tindakan kekerasan dan premanisme.(**)
