Kasus Lakalantas Ohoitel: 6 Saksi Diperiksa, 3 Lagi Dijadwalkan Senin; Kasat Lantas: Belum Ada Tersangka, Proses Transparan


Tual,
Lintas-Timur.co.id -  Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Ohoitel, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIT terus berjalan bertahap dan berhati-hati.

Hingga hari keempat pasca peristiwa, penyidik baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, sementara tiga orang lainnya masih menunggu giliran untuk dimintai keterangan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tual, Iptu Ismail, saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (27/5/2026).

Menurut keterangan Kasat Lantas, penundaan pemeriksaan terhadap tiga saksi sisanya dikarenakan berbarengan dengan hari libur perayaan hari besar keagamaan.

Oleh karenanya, seluruh rangkaian pemeriksaan yang belum selesai, termasuk pemanggilan pihak yang diduga kuat terlibat berinisial RS, telah ditetapkan jadwal ulang dan akan dilaksanakan serentak pada hari Senin mendatang.

"Sejauh ini kami sudah mendengarkan keterangan enam orang saksi. Masih ada tiga orang lagi yang belum diperiksa. Mengingat hari ini dan besok masih masa libur, kami jadwalkan pemeriksaan lengkap itu jatuh pada hari Senin.

Sampai saat ini kami tegaskan, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman fakta, belum ada penetapan status hukum terhadap siapa pun.
Keputusan baru akan diambil setelah seluruh keterangan lengkap terkumpul," jelas Iptu Ismail.

Terkait barang bukti, Iptu Ismail membenarkan dua unit kendaraan yang terlibat dalam kejadian, yakni kendaraan roda empat milik pihak yang diduga dan kendaraan roda dua yang ditumpangi korban, sudah diamankan dan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti satuan.

Hingga kini belum ditemukan atau dikumpulkan alat bukti lain selain kedua kendaraan tersebut.

"Kedua kendaraan itu sudah kami amankan sebagai barang bukti utama. Adapun bukti-bukti pendukung lain, sejauh pengembangan yang kami lakukan belum ada yang kami temukan atau kami terima dari pihak lain," tambahnya.

Menyentuh poin utama yang menjadi sorotan publik dan keluarga korban, yaitu posisi pihak berinisial RS yang disebut-sebut sebagai pengemudi kendaraan saat kejadian, Kasat Lantas menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum dipanggil maupun diperiksa.

Pemanggilan resmi baru akan disampaikan dan proses keterangan baru akan dilakukan pada Senin nanti berbarengan dengan jadwal pemeriksaan saksi tambahan.

"Kepada pihak yang ditunjuk atau diduga oleh masyarakat, kami belum lakukan pemeriksaan. Surat pemanggilan sudah disiapkan dan akan disampaikan sesuai prosedur, pelaksanaannya masuk jadwal hari Senin nanti.

Sementara untuk keluarga dan korban, sebagian sudah kami periksa keterangannya, termasuk salah satu korban yang masih dirawat di rumah sakit rujukan.

Ada satu jadwal pemeriksaan yang batal hari Selasa lalu, dikarenakan saat petugas tiba, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan rontgen medis sehingga belum memungkinkan dimintai keterangan, itu pun sudah kami jadwalkan ulang," urainya.

Secara yuridis, kasus ini dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas yakni Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun bagi siapa pun yang nantinya terbukti memenuhi unsur pasal dan dinyatakan bersalah.

Menanggapi kekhawatiran keluarga korban serta harapan masyarakat agar proses hukum berjalan jujur, adil, dan terbuka, Iptu Ismail menegaskan bahwa penanganan dilakukan sangat transparan dan jauh dari unsur permainan atau rekayasa.

Penetapan tersangka, tegasnya, tidak boleh terburu-buru dan harus menunggu hasil pembahasan perkara atau gelar perkara setelah data utuh lengkap.

"Pemeriksaan kami jalankan sangat transparan, tidak ada yang kami tutupi sedikitpun. Prinsip kerja penyidik adalah selesaikan dulu pengumpulan data dan keterangan selengkap mungkin, baru kami kumpulkan tim untuk melakukan gelar perkara. Di forum itulah nanti kami kaji, bahas dan menentukan status: siapa cukup sebagai saksi, siapa yang unsur perbuatannya masuk ranah pidana.

Selama proses ini, belum ada penetapan apa pun termasuk terhadap pihak yang dituduhkan, karena kami harus berpegang pada fakta sah dan bukti yang kuat," tandasnya.

Merespons beredarnya isu dan dugaan kuat dari keluarga korban mengenai adanya upaya pergantian orang atau rekayasa pelaku demi meloloskan pihak tertentu dari jerat hukum, Kasat Lantas memberikan jawaban tegas.

Ia menyatakan hal-hal tersebut masih sebatas asumsi, belum masuk ke pengetahuan penyidik dan belum terbukti kebenarannya di lapangan.

"Terkait isu dugaan penggantian orang atau hal lain yang berkembang di luar sana, sejauh ini kami belum paham, belum menerima laporan dan belum ada bukti yang masuk ke kami.

Bagi kepolisian, dasar bertindak dan menentukan arah kasus hanya satu: fakta yang nyata, alat bukti yang sah dan keterangan yang benar-benar teruji," pungkas Iptu Ismail. (**)


Lebih baru Lebih lama