
Ambon, Lintas-Timur.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahan Hj. Hartini, tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan kimia yang dilarang.
Penahanan tersebut dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026, dan menempatkan yang bersangkutan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. Langkah hukum ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif penyidik serta telah terpenuhinya alat bukti yang cukup demi kelancaran proses penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan sejak laporan diterima pada Oktober 2025 lalu.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga akhirnya menetapkan status hukum tersangka," ujar Kombes Pol Rositah.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal yang sangat tegas, yakni Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008.
Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Penyalahgunaan bahan kimia merupakan isu strategis yang diawasi ketat karena dampaknya yang luas terhadap keamanan dan kesehatan publik.
Polda Maluku memastikan seluruh proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Saat ini, tim penyidik terus melakukan pendalaman materi guna melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap peradilan.(**)