Proses HukumBerjalan Cepat, Dua Tersangka Pembunuh Nus Kei Resmi Ditahan di Polda Maluku


Ambon, Lintas-Timur.co.id
- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan proses hukum terhadap kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, berjalan sangat cepat, terukur, dan profesional.


Dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini resmi ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dimulai sejak laporan polisi diterima di SPKT Polres Maluku Tenggara pada Minggu, 19 April 2026.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan serangkaian tahapan hukum. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti guna memastikan pelaku yang bertanggung jawab," ujar Kombes Pol Rositah.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang dikenal dengan inisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.

Runtutan Proses Hukum

Pada Senin, 20 April 2026, tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara melakukan penetapan status tersangka sekaligus penangkapan.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Daerah (Mapolda) Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditreskrimum, didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara sebagai prosedur standar dan wajib.

Setelah dinyatakan layak secara medis, keduanya resmi dimasukkan ke Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang sah.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mengakomodir seluruh unsur pidana yang terjadi, antara lain:

- Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

- Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

- Serta ketentuan hukum mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Penerapan pasal ini disesuaikan dengan fakta dan hasil penyidikan yang terus berkembang, agar proses hukum berjalan maksimal dan adil," jelasnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polda Maluku juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

Berbagai langkah preventif terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing isu atau provokasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian yang bekerja secara transparan dan akuntabel," tegas Kabid Humas.

Saat ini, tim penyidik terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.(**)

 

Lebih baru Lebih lama