Sidang Kasus AT Pindah Ambon Dengan Alasan Kamtibmas, Keluarga Protes Tidak Mendasar


Tual, Lintas-Timur.co.id
– Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tual, Selasa (28/4/2026). Aksi ini merupakan kali kedua mereka turun ke jalan, menuntut agar proses persidangan kasus kematian Arianto Tawakal (AT) yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Ambon, dikembalikan lagi ke Tual.


Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Husein Al-Hamid alias Songko Miring, menyesalkan keputusan pemindahan sidang yang dianggap tidak melibatkan aspirasi keluarga.

Tuntut Dilibatkan, DPR Dinilai Hanya "Ikut Arus"
Husein menegaskan, pada aksi pertama di Polres dan DPR, tuntutan utama mereka adalah agar setiap forum rapat atau koordinasi wajib melibatkan pihak keluarga.

"Kami ingin menyampaikan fakta dan referensi kami, karena kami yakin DPR pun sebenarnya tidak memahami detail informasi. Akhirnya hasil rapat menunjukkan DPR seolah hanya 'ikut arus' terhadap keputusan Kejaksaan dan Pengadilan agar sidang tetap di Ambon," ujar Husein tegas.

Massa mempertanyakan dasar hukum pemindahan tersebut. Menurut mereka, alasan yang digunakan sebelumnya terkait eskalasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang dikhawatirkan tidak kondusif, adalah tidak tepat dan tidak berdasar.

"Alasan itu salah! Meskipun ini kasus besar dan nasional, tidak ada gerakan anarkis, tidak ada ancaman. Keluarga dan masyarakat Tual bisa menjaga diri. Kami hormati proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pelaku, tapi itu belum final," tegasnya.

Husein juga menyebutkan bahwa saat ini pemeriksaan saksi di Ambon sudah berjalan dan aktivis di sana pun sudah beraksi mendukung. Oleh karena itu, mereka mendesak PN Tual untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Siap Jamin Keamanan, Sudah Ada Petisi 9.000 Tanda Tangan
Untuk membuktikan argumen mereka, pihak massa membawa bukti kuat. Mereka mengklaim kondisi Kota Tual saat ini sangat aman dan siap menjamin keamanan seluruh aparat penegak hukum selama sidang berlangsung.

"Kami sudah punya petisi dukungan hampir 9.000 tanda tangan, online maupun offline. Kami juga sudah buat surat pernyataan bermeterai cukup siap menjamin keamanan. Bahkan Kejaksaan dan Polres sudah memberi 'lampu hijau'," ungkapnya.

Mereka beralasan, karena alasan awal pemindahan adalah keamanan, maka kini dengan fakta keamanan yang kondusif, keputusan MA bisa ditinjau ulang.

"Korban ini anak tanah Kei, mati di tanah adat. Harusnya keadilan ditegakkan di sini. Kami minta jawaban jelas: Bisa atau tidak dikembalikan setidaknya untuk putusan akhir?" pungkas Husein.

 
Jawaban Tegas Ketua PN Tual: Sudah Tidak Dimungkinkan, Bukan Kewenangan Kami

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tual, David Fredo Charles Soplanit SH, MH, memberikan jawaban tegas dan jelas berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, secara teknis hukum, permohonan pemindahan atau pengalihan tempat sidang sudah tidak dimungkinkan lagi dilakukan.

"Saya jawab jelas: Tidak dimungkinkan lagi. Pengadilan Negeri Tual tidak punya kewenangan untuk memindahkan atau mengeluarkan rekomendasi semacam itu," ujar David di hadapan massa.

Ia menjelaskan, merujuk pada aturan hukum, tugas pokok pengadilan adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Mekanisme pengalihan perkara itu adalah kewenangan instansi pelimpah, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, berdasarkan Pasal 1612 Hukum Acara Pidana.

"Pengadilan itu menerima perkara. Jadi yang berwenang mengajukan pindah itu kejaksaan atau polri, bukan kami. Kami tidak punya dasar normatif untuk membuat surat rekomendasi," jelasnya.

David juga menyoroti fakta bahwa proses persidangan saat ini sudah berjalan dan sedang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon.

"Tadi Bapak bilang sudah ada lampu hijau dari instansi lain, silakan proses ke sana. Tapi untuk Pengadilan Negeri Tual, kami tidak bisa dan tidak berwenang. Perkara sudah masuk dan diproses di sana," tegasnya.

Di akhir sambutannya, David menghimbau seluruh pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Mari kita semua, masyarakat maupun aparat, menghargai proses penegakan hukum yang sudah berjalan. Percayalah keadilan akan ditegakkan sesuai koridor hukum yang berlaku," tutupnya.(**)

Lebih baru Lebih lama