
Tual, Lintas-Timur.co.id – Sebanyak 27 pegawai honorer di lingkungan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tual mencari keadilan. Mereka menduga telah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Dinas, Jamal Renhoat.
Untuk menuntut hak dan nasib mereka, para pegawai tersebut melayangkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Kota Tual dan seluruh Ketua Fraksi.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Walikota Tual, Kepala Inspektorat, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat pada Senin, 20 April 2026. Salinan surat yang sama juga diterima oleh redaksi Lintas-Timur.co.id.
![]() |
Dalam surat bertanda tangan 27 orang tersebut, mereka menilai pemberhentian yang dilakukan sejak Maret 2026 lalu sangat tidak adil dan tidak prosedural.
Berikut adalah poin-poin tuntutan dan fakta yang disampaikan:
1. Tidak Ada Surat Peringatan
Para pegawai telah mengabdi rata-rata di atas 3 tahun bahkan hingga 10 tahun dengan kinerja yang baik. Namun, pemberhentian dilakukan tanpa pernah diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 sebagaimana aturan yang berlaku.
2. Proses yang Sewenang-wenang
Pemecatan dinilai tidak mengikuti prosedur karena dilakukan tanpa pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.
3. Ada Rekrutmen Baru
Menurut mereka, jika pemberhentian ini dikarenakan efisiensi anggaran, hal itu dapat dimaklumi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, setelah mereka diberhentikan, pihak dinas justru merekrut tenaga honorer baru untuk menggantikan posisi mereka. Hal ini dinilai sangat tidak adil.
4. Dampak Ekonomi yang Berat
Keputusan ini berdampak sangat besar secara ekonomi. Pasalnya, penghasilan dari bekerja sebagai petugas kebersihan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga mereka untuk bertahan hidup.
5. Riwayat Penangguhan SK
Pada Desember 2025 lalu, nama mereka sempat dicoretkan dalam SK, namun Walikota Tual sempat menangguhkan SK tersebut. Namun anehnya, pada Maret 2026 mereka kembali diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
6. Kebingungan Mencari Solusi
Setelah bertahun-tahun mengabdi, kini mereka merasa dicampakkan dan bingung harus mengadu ke mana, sehingga berharap DPRD dapat menindaklanjuti kasus ini.
![]() |
Tuntutan Para Pegawai
Berdasarkan fakta di atas, para pencari keadilan ini mengajukan tiga poin permintaan utama:
1. Meminta Walikota Tual meninjau kembali SK pemecatan yang dikeluarkan Kepala Dinas.
2. Meminta DPRD memanggil Kepala Dinas terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
3. Meminta agar diaktifkan kembali, atau jika tetap harus diberhentikan, maka diberikan kompensasi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengingat mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap Walikota Tual dapat benar-benar memperhatikan nasib kami demi kelangsungan hidup keluarga kami ke depannya," demikian harapan yang disampaikan melalui surat tersebut.
Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi atas pernyataan 27 Pegawai Honorer dari Kepala Dinas terkait terkait surat yang di layangkan pada DPRD.(**)

