Polres Malra Tangani Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Kei Besar, 3 Pelaku Berhasil Diamankan


Langgur,
Lintas-Timur.co.id - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara bertindak cepat menangani dua kasus besar yang terjadi di wilayah Kecamatan Kei Besar, yakni pembunuhan yang mengakibatkan kematian serta tindak pidana kekerasan bersama berupa pembakaran dan pengrusakan aset warga.


Keterangan resmi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Maluku Tenggara, Ipda Wandi Puasa, mewakili Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., pada Rabu, 22 April 2026.

1. Kasus Pembunuhan

Pada hari Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIT, ditemukan sesosok mayat di ruas Jalan Bukit Indah (Ave Maria), Ohoi Bombay, Kecamatan Kei Besar.

Korban diduga menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan identitas:

- Nama: Deizen Berty Lutur
- Umur: 29 Tahun
- Agama: Kristen Protestan
- Alamat: Ohoi Fako, Kecamatan Kei Besar

Penangkapan Pelaku

Tim kepolisian berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku di lokasi berbeda:

1. I.R, diamankan di Ohoi Waurtahait sekitar pukul 15.00 WIT.

2. T.O, diamankan di Ohoi Ngefuit sekitar pukul 14.00 WIT.

3. B.B, diamankan di Ohoi Ngefuit sekitar pukul 12.30 WIT.

Runtutan Evakuasi:

- Pukul 15.00 WIT: Ketiga pelaku diantar personil Polsek Kei Besar dan BKO Polres Malra.

- Pukul 15.30 WIT: Melakukan penyeberangan menggunakan speedboat dari Ohoi Tamangil.

- Pukul 16.20 WIT: Tiba di Pelabuhan Raat dan dijemput personel Polres Malra.

- Pukul 17.00 WIT: Tiba di Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.


2. Kasus Pembakaran dan Pengrusakan

Pada hari yang sama, Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIT, terjadi tindak pidana kekerasan bersama berupa pembakaran dan pengrusakan sejumlah bangunan serta aset milik warga di Ohoi Fako, Kecamatan Kei Besar.

Identitas Korban Pemilik Rumah:

1. Yakob Lutur (64 Th)
2. Manuel Lutur (58 Th)
3. Ever Rasit Lutur (64 Th)
4. Yoas Gomes Lutur (40 Th)
5. Suleman Lutur (40 Th)
6. Diana Berta Lutur ( 38 Th)

Daftar Kerugian Materil:

- Rumah: 6 Unit
- Sepeda Motor: 5 Unit
- Kulkas: 4 Unit
- Televisi: 3 Unit
- Mesin spit 40 PK: 1 Unit
- Mesin sensor kayu: 1 Unit
- Springbed: 12 Unit
- Lemari Besar: 7 Unit
- Lemari Kecil: 7 Unit
- Barang Adat (Lela): 2 Unit
- Peralatan dapur dan barang lainnya dalam jumlah cukup banyak.

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Maluku Tenggara berkomitmen penuh dan konsisten dalam penegakan hukum. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kekerasan yang melanggar hukum.

"Kami mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat agar dapat mempercayakan sepenuhnya proses penyelesaian perkara ini kepada pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan transparan," ujar Ipda Wandi Puasa.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Apabila mendapatkan informasi yang dapat mengganggu Kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 atau datang ke kantor polisi terdekat.(**)

 

Lebih baru Lebih lama