Amankan Proses Hukum, Dua Tersangka Pembunuh Nus Kei Dipindahkan ke Ambon


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara resmi memindahkan kedua tersangka kasus pembunuhan Drs. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ke Kota Ambon.


Pemindahan dilakukan pada hari Senin, 20 April 2026, menggunakan transportasi udara guna mempercepat proses penyidikan.

Dua tersangka yang diamankan yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Finansius Ulukyanan alias Finis.

Kedua tersangka diterbangkan menggunakan jadwal penerbangan yang berbeda namun pada hari yang sama.

Hendrikus Rahayaan berangkat menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 881 yang lepas landas pada pukul 11.31 WIT.

Sementara itu, Finansius Ulukyanan diterbangkan menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1531 yang take off pada pukul 10.58 WIT.

Tujuan Pemindahan

Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tenggara, Ipda Wandi Puasa, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa pemindahan tersangka ke Markas Daerah (Mapolda) Maluku di Ambon merupakan langkah strategis yang diambil untuk mempercepat dan mengamankan proses penyidikan.

"Pemindahan ini dilakukan demi kelancaran proses hukum, mengingat kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.

Penanganan di tingkat provinsi diharapkan dapat memastikan proses penyelidikan berjalan maksimal, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku," ujar Ipda Wandi Puasa.

Diketahui, peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di area kedatangan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur.

Motif awal yang diungkap oleh pelaku diduga kuat dilatarbelakangi oleh balas dendam atas kematian saudara mereka yang terjadi beberapa tahun lalu.

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dan tim penyidik masih mendalami seluruh fakta serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksi pembunuhan tersebut.(**)

 

Lebih baru Lebih lama