![]() |
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Bupati Maluku Tenggara, H. Muhammad Tahir Hanubun, memaparkan kekayaan sejarah serta nilai filosofis yang mendalam terkait hukum adat yang menjadi pondasi utama kehidupan masyarakat di Kepulauan Kei, Senin 15/4/26
Beliau menegaskan bahwa wilayah ini bukan sekadar gugusan pulau, melainkan titik krusial dalam perjalanan sejarah nasional dan peradaban religi di Indonesia.
Menurut Bupati, Langgur memiliki posisi yang sangat istimewa karena berperan ganda sebagai pusat perjuangan kemerdekaan dan juga pusat penyebaran agama.
Dalam sejarah perjuangan bangsa, khususnya pada masa pembebasan Irian Barat, Langgur menjadi basis strategis dan tempat tinggal bagi para pejuang yang berjuang mempertahankan kedaulatan negara.
Selain peran di bidang politik dan pertahanan, Langgur juga mencatatkan sejarah penting sebagai salah satu pintu masuk utama agama Katolik di Indonesia setelah Batavia.
Hal ini dibuktikan dengan adanya makam Johannes Arts, seorang insinyur yang wafat sekitar 200 tahun lalu pada masa pendudukan Jepang, yang keberadaannya menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah penyebaran iman Katolik di wilayah tersebut.
Hukum Adat Larful Ngabal, Warisan Leluhur yang Mendahului Zaman
Poin utama yang disampaikan Bupati adalah mengenai eksistensi dan kehebatan Hukum Adat Larful Ngabal.
Beliau menegaskan bahwa sistem hukum ini telah mengatur tatanan kehidupan masyarakat Kei jauh sebelum Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
"Larful mengatur aspek hukum pidana adat, sedangkan Ngabal mengatur aspek hukum perdata adat.
Nenek moyang kami telah merumuskan tujuh pasal dalam hukum Larful Ngabal ini untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban bersama. I
ni adalah bukti nyata bahwa masyarakat Kei memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi sejak masa lampau," ujar H. Tahir Hanubun dengan penuh bangga.
Menjaga Jati Diri di Era Modern
Bupati berharap agar nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Larful Ngabal terus dijaga dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.
Menurutnya, pemahaman yang mendalam mengenai sejarah dan hukum adat adalah modal utama untuk membangun Maluku Tenggara yang lebih maju, modern, dan sejahtera tanpa harus meninggalkan jati diri dan kearifan lokal yang menjadi identitas bangsa.
"Hukum pidana dan perdata yang kita kenal sekarang ini, sebenarnya nilai dasarnya sudah ada sejak dulu.
Sebelum negara ini lahir dan dasar negara ditetapkan, nenek moyang kita sudah mengangkat nilai-nilai itu. Cukup dengan tujuh pasal saja, itu sudah mampu mengatur kehidupan masyarakat dengan sangat baik," pungkasnya.(**)
