
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Polres Maluku Tenggara (Polres Malra) telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak. Kasus ini terjadi di kamar rumah milik tersangka di Desa Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepala Polres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada hari Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIT.
Tersangka yang dikenal dengan inisial P.W alias Rian awalnya menjemput korban yang bernama Melati ke rumahnya, kemudian memintanya masuk kamar dan mengunci pintunya sebelum pergi nongkrong bersama teman-temannya.
Setelah kembali ke rumah, tersangka yang tercium aroma minuman alkohol dari tubuhnya, masuk kamar dan berbicara dengan Melati sebelum kemudian memaksanya melakukan persetubuhan.
Diketahui bahwa tersangka adalah paman dari korban yang merupakan ponakannya.
"Saat ini P.W alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Kasus ini dirujuk pada Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) butir b Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Malra.
Polres Malra mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap peristiwa pidana yang diketahui melalui Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas/Polima setempat.
Instansi ini akan terus melakukan penegakan hukum secara represif terhadap pelanggar hukum.(**)