
Langgur, Lintas-Timur.co.id – Kematian Veronika Rahanyanat alias Sea pada tanggal 19 Februari 2026 telah membuat warga Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) ramai membicarakan. Peristiwa tersebut terjadi di lokasi perusahan bernama LIK, tempat almarhum bekerja sebagai karyawan lepas.
Ditemukan bahwa LIK merupakan usaha yang bergerak di bidang budidaya mutiara, berlokasi di Pulau LIK, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Malra.
Meskipun tidak diketahui kapan tepatnya perusahan ini mulai beroperasi, namanya menjadi sorotan setelah terkait dengan kasus kematian Veronika yang dianggap tidak wajar.
Pada tanggal 28 Februari 2026, OKP Cipayung dan Aliansi Peduli Perempuan Kei melakukan aksi demonstrasi di Markas Komando Polres Malra. Aksi tersebut diterima langsung oleh Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt, S.IK.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres secara tegas menyampaikan bahwa Perusahanq budidaya mutiara LIK belum memiliki badan hukum dan termasuk kategori usaha ilegal.
"Dalam penegakan hukum tidak ada tebang pilih. Jika benar ada kesalahan, pihak kami tidak akan mentelantarkan," tegasnya.
Keadaan ini berpotensi memberikan dampak serius. Secara finansial, pemerintah daerah dapat mengalami kerugian pendapatan asli daerah (PAD) selama usaha beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, kesejahteraan pekerja juga menjadi perhatian utama.
Tanpa status badan hukum yang sah, pekerja tidak mungkin mendapatkan jaminan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan jika upah yang diberikan berada di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR).
Konsekuensinya, ketika pekerja mengalami kecelakaan atau sakit seperti yang dialami Veronika, mereka harus mengeluarkan biaya dari kantong sendiri.
Dalam kasus Veronika, pihak perusahan sendiri memberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban saat kematiannya di rumah sakit. Namun, jika perusahan tersebut berstatus legal, seharusnya santunan dapat diperoleh melalui mekanisme asuransi yang berlaku.
Kasus kematian Veronika menjadi bukti bahwa masih ada perusahan yang memperkerjakan orang tanpa memberikan jaminan kesejahteraan yang layak.
Hal ini menjadi pembenaran bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh perusahan yang beroperasi di wilayahnya, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.(**)