Polres Maluku Tenggara Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Akibat Bentrok Antar Kelompok di Desa Ohoi Danar


Tersangka ditetapkan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara


Langgur, Lintas-Timur.co.id - Kepolisian Resor Maluku Tenggara mengumumkan keberhasilan penangkapan dua tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi akibat bentrok antar kelompok warga di Desa Ohoi Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.


Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (31/3/2026), dengan rilis sesuai keterangan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., SH., MH,

Kronologi Kejadian

Bentrok pertama kali terjadi pada hari Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIT, antara kelompok warga dari Danar Ohoitom dan Danar Watan Soin.

Kedua kelompok saling menyerang menggunakan batu dan senjata tajam, sebelum situasi mereda dengan kedatangan aparat kepolisian ke lokasi kejadian.

Namun, eskalasi kekerasan kembali terjadi pada dini hari berikutnya sekitar pukul 04.00 WIT.

Dua orang yang berinisial E.N dan O.H membawa senjata tajam berupa parang dan bertemu dengan korban berinisial F.A.R. di salah satu rumah warga.

Keduanya kemudian melakukan serangan bersama-sama terhadap korban menggunakan parang, setelah itu langsung melarikan diri.

Beberapa saat kemudian, tubuh korban ditemukan oleh warga dalam keadaan terkapar dan tidak bernyawa, sebelum segera dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur untuk guna mendapatkan pertolongan medis.

Proses Penangkapan Tersangka

Tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, hingga akhirnya berhasil mengamankan E.N dan O.H di salah satu pemukiman warga pada hari ini, Selasa (31/3/2026).

Keduanya kemudian ditempatkan di Markas Polres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Status Hukum Tersangka

Kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana terhadap nyawa.

Mereka dituntut berdasarkan Pasal 458 ayat (1) junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau minimal 12 tahun.

Pesan dari Polres Maluku Tenggara

Kapolres Malra menegaskan, komitmen pihaknya untuk menjalankan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk tindakan kriminal dan kekerasan.

Pihak kepolisian juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara untuk dapat menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

Selain itu Ia menghimbau serta mengajak masyarakat agar bersama-sama tetap menjaga situasi ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah tersebut.(**)

 

Lebih baru Lebih lama