
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Kapolres Maluku Tenggara (Malra) AKBP Rian Suhendi, S.Pt, S.I.K, secara tegas menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian Veronika Rahanyanat (VR) pada 19 Februari 2026 lalu akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres kepada awak media di Markas Komando Polres Maluku Tenggara pada hari ini (4 Maret 2026).
Menurut Rian, pihaknya telah mengetahui adanya upaya mediasi antara pihak perusahaan dengan keluarga korban pada 28 Februari 2026. Namun demikian, langkah tersebut tidak akan membatalkan proses hukum yang sedang berjalan, meskipun kedua belah pihak telah menempuh jalur damai secara internal.
Selain itu, meskipun keluarga korban secara resmi telah mencabut laporan polisi beberapa waktu lalu – yang merupakan hak mereka – hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Proses kematian Veronika Rahanyanat bukanlah delik aduan, melainkan pidana murni. Oleh karena itu, proses ini harus tetap berjalan," tegas Suhendi.
Penegasan ini sekaligus menjadi jawaban terhadap opini yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini.
"Jika ada upaya rekonsiliasi antara keluarga korban dengan pihak perusahaan merupakan urusan internal mereka. Namun penyidik akan terus melakukan penyelidikan, mengingat kematian VR mengandung unsur pidana," jelasnya.
Langkah ini menjadi bentuk ketegasan dan komitmen Polres Malra dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Publik pun kini menantikan terungkapnya kebenaran di balik kasus yang telah menjadi perhatian bersama.(**)