Dua Pemuda Di Tangkap Saat Membuat Puluhan Panah Wayer di Mangga Dua, Ternyata untuk Tawuran


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Polres Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil menangkap dua orang yang sedang membuat puluhan senjata tajam jenis panah wayer di Komplek Mangga Dua, Langgur.


Kedua tersangka identik sebagai A.J.R. alias Jordi dan A.P.O. alias Paul.

Penangkapan dilakukan oleh personil Pos Pam Operasi Ketupat yang dipimpin Kapolsek Kei Kecil Iptu Charles Kormonyanan, bersama pemerintah desa dan pemuda Ohoi Langgur pada hari Kamis (20/3) sekitar pukul 18.40 WIT.

Saat melakukan patroli jalan kaki, mereka mendengar suara dentingan besi yang mengarah pada lokasi di mana kedua tersangka sedang menempa dan menggurinda besi untuk dibuat menjadi anak panah wayer.

"Kita menemukan barang bukti berupa puluhan anak panah wayer, paku, martil, hingga mesin gurinda.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Malra bersama dengan barang bukti tersebut," ujar Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H.

Setelah penyidikan intensif, terungkap bahwa panah wayer yang dibuat akan digunakan untuk melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua.

Saat ini, Jordi dan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Mereka didakwa berdasarkan Pasal 307 junto Pasal 21 ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polres Malra akan terus melakukan kegiatan preventif di kawasan tersebut melalui kerja sama dengan Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima), perangkat desa, dan pemuda lokal.

Kegiatan tersebut meliputi patroli, ronda, dan sosialisasi pencegahan kejahatan dengan fokus pada miras dan senjata tajam.

"Kita akan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggar hukum yang terlibat kekerasan dan tindak pidana terkait senjata tajam.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap indikasi pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.

Para pemuda juga diminta untuk tidak membuat, memiliki, atau menggunakan senjata tajam secara ilegal karena dapat merusak masa depan mereka," pungkas Kapolres.(**)

Lebih baru Lebih lama