Dendam dari Timika Bawa Pria Ini Bacok Korban di Maluku Tenggara Saat Tidur, Berhasil Ditangkap


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Polres Maluku Tenggara mengumumkan berhasil menangkap tersangka pembacokan brutal yang terjadi di wilayah Ohoibun Bawah pada tanggal 14 Maret 2026.


Press release terkait penangkapan dilakukan pada Kamis (18/3/2026) oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., SH., MH.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa sekitar pukul 01.00 WIT pada hari Sabtu (14/3), terduga pelaku F.Y. alias Dedy mengambil parang dari tempat jualan di pasar sayur sebelum mengendarai motor Beat menuju rumah korban E.W. alias Pire.

Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban yang sedang tertidur di ruang tamu.

Saat korban hendak terbangun dan melarikan diri, pelaku langsung mengayunkan parang dengan tangan kanan ke arah kepala korban, membuatnya jatuh terkapar.

Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku kabur dengan mengendarai motornya.

Korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara melakukan proses profiling yang berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.

Pada tanggal 17 Maret sekitar pukul 14.00 WIT, setelah mengepung tempat persembunyiannya, F.Y. alias Dedy berhasil dibekuk dan dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tindakan pembacokan dilakukan akibat dendam pribadi akibat perlakuan korban terhadap pelaku ketika keduanya masih tinggal di Timika.

Tersangka telah ditetapkan berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana Pasal 466 ayat (2) dan/atau (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau minimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap segala bentuk kriminal kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat khususnya pemuda untuk tidak menggunakan kekerasan, karena setiap masalah dapat diselesaikan melalui komunikasi baik maupun dengan mengacu pada hukum adat Larvul Ngabal.

Dukungan semua pihak diharapkan untuk menjaga kamtibmas di wilayah Tanah Evav.(**)

Lebih baru Lebih lama