![]() |
Polres Maluku Tenggara kolaborasi dengan Kepala Desa Ohoi Langgur amankan tersangka yang memiliki dendam lama
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Dua pelaku pengeroyokan yang menjadi pemicu aksi saling lempar di Kompleks Mangga Dua Langgur berhasil ditangkap oleh Polres Maluku Tenggara (Polres Malra) bekerja sama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa Ohoi Langgur. Penangkapan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026 pukul 16.00 WIT.
Kabar ini disampaikan Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H.
Menurut Kapolres, peristiwa dimulai pada hari Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 17.30 WIT. Pelaku M.R alias Moses dan L.M alias Luky dalam keadaan mabuk miras (sopi) berboncengan naik motor melintas Jalan Raya depan Toko Vilia Makmur. Saat melihat korban E.M alias Risat berdiri di depan toko, kedua pelaku turun dari motor dan menghampirinya.
M.R menarik kerah baju korban dan memukulnya dengan kepalan tangan, sementara L.M memeluk badan korban hingga menjatuhkannya ke tanah. Meskipun korban mencoba menangkis dengan kedua tangan, mereka terus melakukan pemukulan hingga dilerai masyarakat yang lewat.
Akibat insiden pengeroyokan tersebut, malam hari sekitar pukul 20.00 WIT terjadi aksi saling lempar yang videonya kemudian beredar di media sosial. Satreskrim Polres Malra segera mengidentifikasi pelaku dan bersama pihak desa melakukan penangkapan di kediaman mereka di Langgur. Kondisi kamtibmas kini telah kembali aman dan tentram.
"Motif pengeroyokan adalah dendam lama akibat perkelahian sebelumnya di Kompleks Mangga Dua," ujar Kapolres.
Saat ini, M.R dan L.M telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Mereka dituduh berdasarkan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP, yang dapat diancam hukuman hingga 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara.
Polres Malra juga mengungkapkan telah melakukan berbagai kegiatan preventif di kawasan Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya. Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima) bekerja sama dengan perangkat desa dan pemuda melakukan patroli, ronda, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan fokus pada miras dan senjata tajam.
"Kami akan tetap tegas dalam penegakan hukum bagi pelanggar hukum. Masyarakat yang mengetahui peristiwa pidana dapat melaporkannya melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat. Kami juga mengimbau pemuda untuk menghindari miras, tidak menyimpan atau menggunakan senjata tajam secara ilegal, dan menjauhi segala bentuk kejahatan yang merugikan masa depan," tambah Kapolres.(**)
