
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Kematian alm. Veronika Rahanyanat, seorang karyawan harian lepas di perusahaan yang beroperasi di Pulau LIK, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, tidak hanya meninggalkan misteri terkait penyebabnya, namun juga mengungkapkan masalah serius terkait legalitas perusahaan yang kini mengaku bernama CV. Samudra Peart.
Dilansir dari hasil penelusuran tim Lintas-Timur.co.id, perusahaan yang konon telah beroperasi sejak 2003 dengan nama awal Fa. Herman Sukendi, baru mengklaim beralih status menjadi CV. Samudra Peart pada Mei 2025.
Namun, pemeriksaan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Maluku Tenggara menunjukkan bahwa yang tercatat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan hanya Fa. Herman Sukendi.
Sumber dari bagian pajak dan retribusi juga mengkonfirmasi bahwa CV. Samudra Peart belum melakukan pendaftaran resmi.
Menurut staf terkait, proses pendirian perusahaan harus diikuti dengan pembayaran iklan reklame sampah sebagai salah satu persyaratan administrasi, yang hingga saat ini belum dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola CV. Samudra Peart.
Selain tidak terdaftar pada pemerintah daerah, informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki badan hukum resmi dan hanya menyimpan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan dan keselamatan para karyawannya.
Pengecekan lebih lanjut di kantor BPJS menunjukkan bahwa CV. Samudra Peart baru melakukan pendaftaran pada Februari 2025 - tepat bersamaan dengan bulan kematian Veronika.
Hal ini membuat almarhumah tidak dapat memperoleh santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, padahal berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Kep-150/Men/1999, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya, termasuk karyawan harian lepas dan borongan.
Sebagai tambahan, UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 juga mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kondisi yang terjadi pada CV. Samudra Peart menunjukkan bahwa pemberitaan sebelumnya yang menyatakan perusahaan tersebut memiliki status legal tidak sesuai dengan fakta.(**)