BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi di Satpol PP Maluku Tenggara, Ingatkan Pentingnya Kepesertaan dan Administrasi Dinas


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menggelar kegiatan sosialisasi dan kunjungan kerja di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara pada hari Jumat, 06 Maret 2026.


Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program edukasi tahunan BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terkait layanan jaminan kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, materi yang disampaikan fokus pada urgensi menjadi peserta BPJS Kesehatan serta cara memanfaatkan berbagai layanannya, terutama bagi aparatur yang bertugas memberikan pelayanan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Maluku Tenggara, Pieter Bambang Royali Rahayaan, SH., M.Si, mengingatkan seluruh jajaran aparatur untuk selalu menyelesaikan administrasi yang diperlukan sebelum melaksanakan tugas, termasuk memiliki Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk kegiatan dalam maupun luar daerah.

“Kita harus memastikan setiap tugas yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah didukung dengan kelengkapan administrasi yang benar, salah satunya adalah SPPD.

Hal ini bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja, tetapi juga menjadi dasar perlindungan bagi setiap pegawai,” tegas Rahayaan.

Ia menjelaskan bahwa SPPD memiliki peran krusial dalam mengantisipasi risiko yang mungkin muncul selama pelaksanaan tugas, seperti kejadian kecelakaan kerja.

“Jika terjadi kondisi tidak diinginkan atau kecelakaan saat menjalankan tugas resmi, maka klaim melalui BPJS Kesehatan dapat diproses dengan lancar karena ada dasar administrasi yang jelas,” ucapnya.

Sebaliknya, Rahayaan mengingatkan bahwa tanpa adanya SPPD sebagai dasar tugas, maka setiap kejadian yang dialami aparatur saat bekerja berpotensi tidak dapat diperolehkan bantuan dari jaminan kesehatan yang disediakan pemerintah.

“Tanpa SPPD sebagai bukti resmi tugas, proses klaim BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan saat jam kerja atau pelaksanaan tugas tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada dasar yang sah secara administrasi,” jelasnya.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Maluku Tenggara dapat lebih memahami pentingnya mematuhi prosedur administrasi kedinasan, sekaligus memastikan bahwa perlindungan jaminan kesehatan dapat dinikmati secara maksimal saat menjalankan tugas untuk negara dan masyarakat.(**)

Lebih baru Lebih lama