Setelah Sidang Kode Etik Selama 9 Jam, Bripda Mesias Siahaya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri


Ambon, Lintas-Timur.co.id
- Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Kompi C Pelopor Kota Tual, telah secara resmi mendapatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Putusan ini merupakan akibat dari tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap siswa di bawah umur bernama Ariyanto Tawakal yang berusia 14 tahun. Korban merupakan siswa aktif Madrasah Tsanawiyah Negeri I Maluku Tenggara, dan peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

Sidang kode etik yang menetapkan hukuman tersebut diselenggarakan di ruang sidang kode disiplin Polda Maluku pada hari Selasa, 24 Februari 2026. Putusan resmi dibacakan oleh Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri Kombes. Pol. Indera Gunawan, yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat serta Anggota Komisi Kompol. Izaak Risambessy.

Seluruh proses sidang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari unit kerja Brimob Kota Tual dan pihak keluarga korban yang diwakili oleh kerabat terdekat.

Durasi sidang kode etik mencapai kurang lebih 9 jam, dengan tahapan yang dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Proses persidangan dimulai dengan tahap pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait peristiwa.

Di antaranya adalah Nasrim Karim Tawakal (15 tahun), kakak kandung dari korban Ariyanto Tawakal, yang memberikan keterangan rinci mengenai kondisi adiknya setelah mengalami penganiayaan.

Selain itu, sebanyak 9 saksi lainnya yang merupakan anggota Polri juga dipanggil untuk memberikan keterangan objektif terkait peristiwa yang terjadi, termasuk bagaimana tindakan Bripda Mesias Siahaya dapat terjadi dan tanggapan aparat pada saat kejadian.

Meskipun dalam perjalanan proses persidangan kode etik sempat mengalami masa jeda akibat skorsing yang dilakukan oleh majelis hakim untuk melakukan evaluasi mendalam terkait bukti dan keterangan yang telah diterima, sidang akhirnya dapat dilanjutkan sesuai prosedur.

Setelah melalui tahap petimbangan yang cermat dan pemeriksaan bukti serta keterangan secara matang, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Bripda Mesias Siahaya telah melanggar kode etik profesi serta standar perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh anggota Polri. Oleh karena itu, diputuskan untuk menjatuhkan hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yang merupakan salah satu sanksi paling berat dalam tata disiplin institusi kepolisian.(**)

Lebih baru Lebih lama