Fendors Proyek APBN Di Malra Tak Bayar Pajak Galian C, Ketua Komisi III Desak Fendors Bayar Pajak, Tidak Ada Alasan


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Seluruh proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dikerjakan di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) ternyata belum pernah membayar pajak, termasuk pajak non logam atau galian C, oleh fendors atau kontraktor yang menangani pekerjaan tersebut.


Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malra, Albert Efruan (dikenal akrab sebagai Abe), melalui komunikasi telepon dengan redaksi Lintas-Timur.co.id pada Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, Komisi III DPRD Malra telah mengajukan pertanyaan terkait pajak galian C kepada Kanwil Kantor Pelayanan Pajak (KPN) Provinsi Maluku di Ambon. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil KPN menjelaskan bahwa pajak galian C untuk proyek APBN wajib dibayar, karena anggaran untuk pembayaran pajak telah termasuk dalam biaya proyek.

Selain itu, pihak KPN menyarankan agar pembayaran pajak diurus oleh pihak ketiga, mengingat fendors atau kontraktor tidak selalu merupakan wajib pajak. Sebaiknya, urusan wajib pajak ditangani oleh entitas yang memiliki badan hukum seperti koperasi.

Berdasarkan informasi tersebut, Komisi III DPRD Malra kemudian melakukan rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malra. Saat ditanya apakah fendors atau kontraktor proyek APBN telah membayar pajak galian C, pihak Bapenda mengakui bahwa selama ini banyak Fendors yang tidak ada satupun CV atau PT yang menangani proyek APBN di Malra yang membayar pajak tersebut, hanya sebagian kecil yang memiliki kesadaran dan membayar.

Abe menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran pajak berbeda antara proyek APBN dan APBD. Untuk proyek APBD, pajak secara otomatis terpotong melalui proses setelah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sesuai dengan peraturan Bupati terkait harga satuan, dan pemotongan dilakukan setelah pencairan giliran pertama.

"Sementara untuk APBN memang berbeda, namun karena pajak galian C sudah dianggarkan, maka setiap fendors atau kontraktor wajib membayarnya," ujar Abe.

Untuk mengklarifikasi masalah ini, Komisi III DPRD Malra pada Senin (2/2/2026) mengundang salah satu kontraktor, PT Viktoria Karya, yang menangani proyek ruas jalan Tamangil-Tamangil Nuhuyanat senilai Rp46 miliar yang bersumber dari APBN dan belum menyelesaikan pembayaran pajak galian C. Meski demikian, sumber yang dihimpun media menunjukkan bahwa pemenang tender proyek tersebut adalah PT Sentra Bangun Jaya yang beralamat di Ambon.

Pertanyaan serupa juga diajukan terkait proyek Pasar Langgur yang dibangun oleh PT Viktoria Karya. Menurut pihak perusahaan, mereka telah berkoordinasi dengan Balai Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa pelaksana atau fendors tidak perlu membayar pajak galian C. Alasan yang disampaikan Balai Provinsi Maluku kepada Bapenda Malra adalah bahwa pada saat perencanaan proyek, anggaran untuk pembayaran pajak galian C tidak dimasukkan.

Meskipun demikian, PT Viktoria Karya bersedia memberikan kontribusi berupa pembayaran biaya listrik lampu di Pasar Langgur selama satu tahun, mengingat Kabupaten Malra merupakan wilayah yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Abe menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, seluruh pekerja jasa konstruksi wajib membayar pajak tanpa terkecuali.

"Daerah dirugikan karena sumber material yang digunakan oleh kontraktor tidak dikenakan pajak. Maka dari itu, fendors harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang," jelasnya.

Menurut Abe yang telah menjabat di DPRD selama tiga periode, selama ini tidak ada satu pun proyek APBN yang membayar pajak galian C. Ia mendesak pihak Bapenda untuk segera menyerahkan data terkait proyek APBN dan APBD untuk dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.

"Untuk apa undang-undang dan peraturan pemerintah diterbitkan jika tidak dilaksanakan?" tegas Abe.

Selaku Ketua Komisi III sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Malra, Abe menyatakan bahwa kedepannya, setiap CV atau PT yang menangani proyek APBN di Kabupaten Malra harus memiliki cabang lokal. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bapenda dan kontraktor tidak dapat lagi menghindari kewajiban mereka.

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan yang di sampaikan pihak Fendors atau kontraktor, meskipun dari redaksi telah menghubungi melalui sambungan telepon celluler dan WhatsApp.(**)

Lebih baru Lebih lama