
Langur, Lintas-Timur.co.id - Kepala Ohoi/Orangkai Ohoiraut, Noho Tangunubun, memberikan klarifikasi terkait berbagai laporan dugaan yang disampaikan sekelompok pihak yang mengatasnamakan Badan Saniri Ohoi (BSO), pemerintah ohoi, dan masyarakat Ohoiraut. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah ia mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Maluku Tenggara, Rabu (4/2/2026).
Dalam pertemuan dengan wartawan, Noho menjelaskan bahwa RDP menjadi ruang untuk membahas berbagai laporan yang beredar di tengah masyarakat. Ia menegaskan sejumlah tudingan yang disampaikan pelapor telah diuraikan secara terbuka dalam forum resmi lembaga legislatif daerah tersebut.
Salah satu poin utama yang diangkat pelapor berkaitan dengan hak-hak BSO serta perangkat ohoi. Menurut Noho, keberadaan BSO yang selama ini mengaku aktif menjalankan fungsi kelembagaan desa perlu didukung dengan legalitas administrasi yang jelas. "Terdapat pihak-pihak yang mengklaim aktif sebagai BSO, namun hingga saat ini tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi," ujarnya.
Noho juga menyikapi polemik pergantian sejumlah perangkat ohoi yang dipersoalkan beberapa pihak. Ia menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan kewenangan kepala ohoi yang memiliki hak prerogatif untuk melakukan evaluasi berdasarkan kinerja aparat. "Perangkat ohoi tidak hanya menuntut hak, tetapi juga harus menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional. Evaluasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, bukan hanya duduk berdiam diri menunggu gajian," tegasnya.
Terkait tudingan yang disampaikan, Noho menyatakan bersedia memberikan klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan pihak pelapor dalam forum terbuka. Ia menilai kehadiran pelapor penting agar dasar laporan dapat dijelaskan secara transparan, termasuk terkait dokumen administrasi seperti SK maupun tudingan tidak adanya pembangunan fisik serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Noho juga menunjukkan berbagai bukti kinerja pemerintahan ohoi selama kurang lebih empat tahun masa kepemimpinannya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, ia menyampaikan adanya laporan masyarakat terkait beberapa perangkat ohoi dan BSO pada masa jabatan mantan pejabat ohoi, Simon Tangunubun. Laporan tersebut telah diajukan ke Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara pada 5 Desember 2025. Noho berharap media dapat menindaklanjuti informasi tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik yang bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Noho juga mengungkapkan bahwa saat dilantik sebagai Orangkai Ohoiraut, ia tidak menerima penyerahan aset maupun administrasi pemerintahan dari pejabat sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala awal dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Ia juga menyebutkan dugaan terkait penyelenggaraan keuangan desa yang menjadi bagian dari laporan pelapor, salah satunya berkaitan dengan pengelolaan dana pembangunan gereja bernilai sekitar Rp1 miliar. Menurut Noho, pembangunan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama jemaat dengan pembentukan panitia melalui musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk mantan pejabat ohoi.
Namun, terdapat penggunaan dana gereja sebesar Rp50 juta yang menjadi persoalan internal dalam proses pembangunan. "Perbedaan pandangan dalam pengelolaan dana tersebut menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Sebagai kepala ohoi, saya berupaya mendorong setiap pihak untuk mempertanggungjawabkan perannya masing-masing dan menyelesaikannya secara bersama dengan mengedepankan tanggung jawab moral," paparnya.
Selain persoalan pembangunan gereja, Noho menyampaikan informasi dari Kepala Urusan Pemerintahan bahwa selama periode 2015 hingga 2021, dana desa diduga tidak dialokasikan untuk pembangunan fisik Ruti dan sejumlah fasilitas lainnya. Informasi tersebut menjadi alasan munculnya permintaan audit khusus oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang diharapkan dapat menelusuri penggunaan anggaran secara menyeluruh, termasuk peran panitia pembangunan yang melibatkan mantan pejabat ohoi sebagai wakil panitia.
Ia juga mengungkap adanya laporan terkait dugaan penjualan dua unit tenda milik ohoi yang merupakan aset desa. "Laporan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi dan menjaga akuntabilitas pengelolaan aset desa," katanya.
Noho menegaskan mendukung langkah audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Ia berharap seluruh persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Semoga berbagai polemik yang terjadi tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Ohoiraut. Penyelesaian secara terbuka dan melalui mekanisme resmi merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial serta keberlanjutan pembangunan desa," tutupnya.(**)