
Langgur, Lintas-Timur.co.id Polres Maluku Tenggara pada hari Senin (29/12) pukul 10.00 WIT mengumumkan keberhasilan menangkap terduga pelaku penganiayaan di Desa Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Pengumuman tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., SH., MH.
Menurut kronologi yang diungkapkan, insiden penganiayaan terjadi pada hari Sabtu (27/12) pukul 20.00 WIT. Saat itu, korban Markus Fenanlambir dan istrinya sedang mengompres anaknya dengan air panas di rumah, tiba-tiba datang terduga pelaku berinisial A.R. alias Alex (32 tahun) yang diduga terpengaruh minuman keras. Pelaku langsung memukul kepala korban dengan sebatang linggis, menyebabkan luka robek dan berdarah. Tak puas, pelaku kemudian pulang untuk mengambil parang dan kembali ke rumah korban, namun pada saat itu korban dan istrinya sudah pergi mengamankan diri serta mencari perawatan.
Aksi pelaku diduga dilatarbelakangi emosi akibat penggunaan speed boat/body fiber yang hanya diperuntukkan kelompok tertentu di daerah tersebut. Korban yang merasa tidak puas dan terancam langsung melaporkan ke SPKT Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada hari Minggu (28/12) pukul 12.00 WIT. Segera setelah itu, tim Satreskrim bersama Polsek Kei Kecil Barat melakukan pengejaran melalui jalur laut ke Desa Ohoi Ur Pulau.
Petugas berhasil meringkus dan mengamankan A.R. alias Alex di rumahnya pada pukul 19.00 WIT, bersamaan dengan menyita barang bukti berupa linggis dan parang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk diproses hukum.
Diketahui bahwa A.R. alias Alex merupakan residivis, yang sebelumnya pernah terlibat kasus pembunuhan dengan cara pembacokan pada tahun 2014. Untuk kasus penganiayaan terkini, pelaku diancam dengan pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi minuman keras, terutama sopi, karena menjadi salah satu akar masalah utama di Kabupaten Maluku Tenggara. Masyarakat juga diminta untuk menghindari perilaku kekerasan dan menyelesaikan masalah melalui jalur kekeluargaan, mekanisme hukum adat, atau lembaga hukum yang sah. Pihak kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.(**)