RS Anggota DPRD Kota Tual Jadi Tersangka Kasus Lakalantas, Berkasnya Sudah ke Kejaksaan"


Tual, Lintas-Timur.co.id
- Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual berinisial RS akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Kasat Lantas Polres Tual. IPTU Ismail, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut tidak pernah diendapkan seperti yang beredar di masyarakat dan saat ini telah diproses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.


Klarifikasi tersebut disampaikan IPTU Ismail pada Senin (9/3/2026) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus. Menurutnya, informasi yang menyebutkan kasus ditunda atau diendapkan itu tidak sesuai dengan fakta.

"Kasus tersebut sudah berjalan dan saat ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Jadi tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan perkara ini sengaja diendapkan," tegasnya.

Polisi juga membenarkan bahwa terduga pelaku adalah anggota DPRD Kota Tual dengan inisial RS. Dalam penanganan perkara, terdapat dua korban yang melaporkan kejadian. Salah satu korban bernama Jihan, sementara korban lainnya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan pihak terduga.


"Memang ada dua korban. Salah satunya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan satu korban lainnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas IPTU Ismail.

Berkas perkara kini telah memasuki tahap kedua dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kendaraan yang digunakan saat kecelakaan juga telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa lamanya proses penanganan disebabkan oleh upaya terduga pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan para korban. Namun karena tidak ada kesepakatan dengan salah satu korban, penyidik melanjutkan proses hukum. Selama penyidikan, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian.

Berdasarkan hasil visum medis, korban mengalami luka ringan berupa lecet dan memar. Berdasarkan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaian menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan.

Polisi juga menegaskan bahwa penentuan kategori kecelakaan ringan didasarkan pada hasil visum medis. Sementara informasi yang menyebut korban sempat berada di bawah mobil belum ditemukan fakta yang mendukungnya. Menurut keterangan saksi, posisi korban saat kejadian berada di samping kendaraan, bukan di bawahnya.(**)

Lebih baru Lebih lama