
Tual, Lintas-Timur.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) Desa Tamur, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Tual pada Kamis, 27 November 2025.
Siaran pers disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tual Doni Harapan Limbong, didampingi Kasi Pidsus Johanes Riky Falaubun serta Kasi Pidum Ricky Ramadhan Santoso.
Empat tersangka tersebut adalah:
1. FR – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual Tahun 2019
2. RT – Direktur CV Rahmat Barokah Jaya (penyedia)
3. EHM – Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan
4. MS – Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan
Menurut Kasi Intel Doni Limbong, proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen terkait.
Doni menjelaskan bahwa FR selaku Kuasa Pengguna Anggaran secara melawan hukum menentukan penyedia proyek, yaitu CV Rahmat Barokah Jaya, yang tidak memenuhi syarat sebagai penyedia material bangunan. Selain itu, material yang disalurkan kepada penerima bantuan juga tidak sesuai jumlah sehingga menimbulkan kekurangan material pada warga.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.429.432.397,” tegas Limbong.
Empat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.
Kasi Pidsus Johanes Riky Falaubun menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Penyidikan masih terus berkembang. Kami terbuka terhadap kemungkinan penambahan tersangka,” ujarnya.
Kejari Tual menegaskan komitmennya memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Kei. “Kami serius dan konsisten. Penegakan hukum adalah komitmen bersama demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” tutup Kasi Intel dalam konferensi pers tersebut.(**)