Kejari Tual Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi: Skandal BSPS 2019 Seret Empat Tersangka


Tual, Lintas-Timur.co.id
- Upaya pemberantasan korupsi di wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Negeri Tual, pada Kamis (27/11/2025), mengumumkan penetapan empat tersangka dalam skandal dugaan korupsi program peningkatan kualitas rumah swadaya di Desa Tamur Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran mencapai Rp2,675 miliar.


Konferensi pers dipimpin oleh Kasi Intel Doni Harapan Limbong serta didampingi oleh Kasi Pidsus Johanes Riky Falaubun dan Kasi Pidum Ricky Ramadhan Santoso.

Keempat tersangka tersebut merupakan pihak inti yang terlibat dalam proses pengadaan dan penyaluran bantuan:


FR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual TA 2019

RT, Direktur CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia

EHM, Koordinator TFL

MS, anggota TFL

Doni Limbong mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya penunjukan penyedia yang tidak sesuai prosedur dan pelanggaran serius dalam distribusi material bangunan kepada penerima manfaat. Material yang diberikan tidak sesuai jumlah, menyebabkan program tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, kami menyimpulkan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum. Nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1,429 miliar,” paparnya.

Keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tual untuk kepentingan penyidikan. Proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap I, tahap II, hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon.


Kasi Pidsus Johanes Riky Falaubun menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Setiap pihak yang terlibat pasti akan diproses,” jelasnya.

Melalui kesempatan itu, Kejari Tual kembali menegaskan komitmen lembaga dalam memerangi tindak pidana korupsi. “Pemberantasan korupsi di tanah Maren adalah prioritas. Kami akan bertindak tegas dan profesional,” tegas Doni Limbong menutup konferensi pers.(**)

Lebih baru Lebih lama